Ekonomi

PENGERTIAN DAN DEFINISI TAX AMNESTY


Pengertian dan definisi Tax Amnesty adalah penghapusan pajak bagi
Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor
pajak dengan tarif lebih rendah. Tax Amnesty bila diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia adalah “pengampunan pajak”.

Dalam kamus Bahasa Indonesia Amnesti adalah pengampunan atau
penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau
sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sehingga
pengertian dan definisi dari Amnesti adalah pernyataan terhadap orang
banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang
timbul dari tindakan pidana tersebut.
Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum
dijatuhkan, yang sudah ataupun belum diadakan penyusutan atau
pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan oleh
badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau
yudikatif. Kata Amnesty berasal dari bahasa Yunani, “amnestia

Indonesia memberlakukan tax amnesty ini agar para pengusaha yang
menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia
dan menjadi  wajib pajak baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan
pendapatan pajak negara.

 

Diketahui bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang
mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax
treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong
diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi
pelaksanaannya tidak efektif karena respon wajib pajak sangat kurang
dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan
secara menyeluruh.  Dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo
pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan
dipersiapkan secara matang.

Tax Amnesty bisa dimanfaatkan oleh :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.

Persyaratan untuk memanfaatkan Tax Amnesty adalah :

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi
    pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang
    sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah
    memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam
      Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di
      dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang
      mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau
      putusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
 

Apa Manfaat dari Tax Amnesty :

  1. Bagi Pemerintah. Pemberlakukan tax amnesty  maka
    akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa
    cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin
    berkurang. Secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar
    negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk
    sumber pajak baru. Tax Amnesty yang diasumsikan oleh pemerintah
    sebanyak Rp.60 triliun yang tercantum pada APBN 2016. Nominal tersebut
    berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu
    sekitar Rp.2.000 triliun.
     
  2. Bagi Developer atau Pengembang. Membuat sektor
    properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini
    berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan
    sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat
    dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk
    dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini
    merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara
    Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.
     
  3. Bagi investor atau Penanam Modal.  Memberikan
    keuntungan terhadap kegiatan bisnis. Tax Amnesty dapat membuat para
    konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melakukan pembelian
    terhadap properti.  Dengan demikian, para investor tidak merasa lagi
    takut untuk melakukan pembelian properti.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top