Problem Islam

Pasti Sudah Tidak Perawan Termasukkah Tuduhan Qodhaf


Pasti Sudah Tidak Perawan Termasukkah Tuduhan Qodhaf

Qadzaf merupakan tuduhan zina terhadap seseorang. Adapun konsekuensi dari qadzaf, menurut kacamata fiqih adalah dicambuk sebanyak 80 kali cambukan. Dalam era digital ini, terdapat fenomena di media sosial di mana sebagian kaum wanita aktif mengunggah konten dengan pakaian terbuka. Trend ini tercermin dalam berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan Twitter. 

Para wanita ini sering kali menggunakan platform ini sebagai medium ekspresi diri dan pemberdayaan, menunjukkan kebebasan individual dan rasa percaya diri. Meskipun beberapa melihatnya sebagai bentuk kebebasan berbicara, sebagian lain mungkin melihatnya sebagai pergeseran budaya yang memicu perdebatan terkait norma dan nilai-nilai tradisional. 

Diskusi seputar etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial juga menjadi bagian dari refleksi jaman ini. Terkait dengan permasalahan dalam deskripsi, apakah termasuk qadzaf jika terdapat seorang yang mengatakan “Pasti sudah tidak perawan” terhadap konten perempuan dengan pakaian terbuka?

Kejadian pada deskripsi bukan termasuk qadzaf, karena pernyataan tersebut tidak termasuk dari syarat qadzaf, di mana syarat menuduh qadzaf ialah menuduh seseorang zina. Sedangkan menuduh orang tidak perawan bukan berarti menuduh zina. Karena hilangnya keperawanan bisa jadi disebabkan oleh hal-hal selain zina. Contoh pecahnya selaput dara Wanita dikarenakan pernah mengalami kecelakaan atau hal-hal yang lain.

نهاية المطلب

وَالْبِكَارَةُ عِبَارَةُ عَنِ جِلْدَةِ الْعُذْرَةِ فَإِنْ زَالَتْ بِجَمَاعِ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ أَوْ وَطْءِ شُبْهَةٍ صَارَتْ ثَيِّبًا وَلَوْ زَالَتْ بِقَفْرَةٍ أَوْ وَثْبَةٍ أَوْ بِأَصْبَعِ أَوْ بِطُولِ التَّعْنِيسِ وَالتَّعَزُّبِ فَفِيهَا وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهَا ثَيِّبٌ لِزَوَالِ البِكَارَةِ وَالثَّانِي أَنَّهَا بِكْرُ لأَنَّ الْبِكَّارَةَ عِبَارَةٌ عَنْ عَدَمِ الْمُمَارَسَةِ وَاخْتِبَارِ الرَّجَالِ وَذَلِكَ لَمْ يَحْصُل

Keperawanan merujuk pada kondisi selaput dara (himen). Jika seorang perempuan kehilangan keperawanan akibat hubungan badan yang bersifat halal, haram, atau wathi` syubhat, maka statusnya tidak perawan. Jika keperawanan hilang karena aktivitas seperti melompat-lompat, terkena jari-jemari, lamanya tidak menikah (perawan tua), atau melajang, terdapat dua pandangan dalam hal ini. Pertama, seseorang dapat dikategorikan sebagai janda karena kehilangan keperawanan. Kedua, meskipun keperawanan hilang, namun dianggap sebagai perawan karena keperawanan tersebut mencerminkan ketiadaan pengalaman dalam hubungan dengan laki-laki. Dalam hal ini, pengalaman tersebut tidak terjadi.

فتح القريب المجيب

(فصل): في أحكام القذف وهو لغة الرمي وشرعاً الرمي بالزنى على جهة التعيير لتخرج الشهادة بالزنى (وإذا قذف) بذال معجمة (غيره بالزنى) كقوله زنيت ( فعليه . حد القذف) ثمانين جلدة كما سيأتي هذا إن لم يكن القاذف أباً أو أماً، وإن علوا كما سيأتي (بثمانية شرائط ثلاثة) وفي بعض النسخ ثلاث (منها في القاذف وهو أن يكون بالغاً عاقلاً) فالصبي والمجنون لا يحدان بقذفهما شخصاً (وأن لا يكون والداً للمقذوف) فلو قذف الأب أو الأم وإن علا ولده، وإن سفل لا حد عليه (وخمسة في المقذوف وهو أن يكون مسلماً بالغاً عاقلاً حراً عفيفاً) عن الزنى فلا حد بقذف الشخص كافراً أو صغيراً أو مجنوناً أو رقيقاً أو زانياً (ويحد الحر) القاذف (ثمانين) جلدة (و) يحد (العبد أربعين) جلدة

Qadzaf secara bahasa merujuk pada tuduhan yang bersifat mutlak. Dalam konteks syariah, Qadzaf merujuk pada tuduhan perbuatan zina dengan tujuan mencemarkan nama baik, sehingga dapat mengakibatkan pengecualian terhadap persaksian zina. Jika seseorang menuduh orang lain melakukan zina dengan pernyataan seperti “engkau telah zina,” maka si penuduh berhak menerima hukuman qadzaf berupa delapan puluh cambukan, sesuai dengan ketentuan yang akan dijelaskan. Istilah “qadzaf” digunakan dengan huruf dzal yang diberi titik satu. Hukuman ini berlaku jika penuduh bukanlah ayah atau ibu dari orang yang dituduh,

bahkan jika keduanya terus sampai ke atas, sesuai dengan penjelasan yang akan diberikan. Terdapat delapan syarat dalam konteks tuduhan zina, di mana tiga syarat berlaku untuk orang yang menuduh, dan lima syarat berlaku untuk orang yang dituduh. Dalam sejumlah formulasi, digunakan lafadz “tsalatsun” untuk menyatakan tiga syarat di antaranya. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat tersebut:

Syarat-syarat pada Orang yang Menuduh:

  1. Penuduh adalah individu yang sudah baligh (mencapai usia kematangan) dan berakal. 
  2. Anak kecil dan orang gila tidak memenuhi syarat untuk menjadi penuduh, karena keduanya tidak dianggap berakal dan baligh.
  3. Penuduh bukanlah orang tua dari individu yang dituduh. Dengan kata lain, ayah atau ibu, bahkan jika keduanya terus sampai ke atas, tidak berhak mendapat hukuman had

jika menuduh zina terhadap anaknya.

Syarat-syarat pada Orang yang Dituduh:

  1. Orang yang dituduh harus beragama Islam.
  2. Individu yang dituduh sudah baligh.
  3. Orang yang dituduh berakal.
  4. Individu yang dituduh merdeka (bukan budak).
  5.  Orang yang dituduh harus terjaga dari perbuatan zina.

Dengan memenuhi kelima syarat pada orang yang dituduh, tidak akan ada hukuman had jika seseorang menuduh zina pada orang kafir, anak kecil, orang gila, budak, atau individu yang pernah melakukan zina.

Baca juga : Kamu Anak Haram Apakah Terkena Qodzaf


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top