Foto: Wahyudi Hidayat dan Oktavianus bersama tim pemenangan menyerahkan dokumen syarat pencalonan Bupati dan Wabup Kapuas Hulu pada Pilkada 2024 ke KPU Kapuas Hulu, Rabu (28/8/2024)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu telah membuka Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu dalam pemilihan serentak tahun 2024.
KPU Kabupaten Kapuas Hulu menerima berkas pendaftaran Wahyudi Hidayat dan Oktavianus (Wahyu dan Wawa) sebagai Paslon Cabup dan Wabup Kapuas Hulu dalam pemilihan serentak tahun 2024, Pukul 13.00 WIB, Rabu (28/8/2024).
Perwakilan Tim Paslon Wahyu dan Wawa, Razali, mengatakan bahwa atas nama pasangan calon Wahyudi Hidayat dan Oktavianus telah diserahkan berkas dari ketua tim. “Apabila ada yang kurang mohon komunikasi,” ujarnya.
Razali juga mengapresiasi KPU Kapuas Hulu dan jajaran yang telah menerima berkas dari pihaknya. “Kami mengpresiasi KPU yang sudah menerima rombongan dengan baik,” tuntasnya.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa tahapan pendaftaran hanya 3 hari saja, dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Hari pertama dan hari kedua pendaftaran kami buka sampai Pukul 16.00 WIB, kalau hari terakhir kami buka pendaftaran hingga Pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Kali ini, kata Yusuf, yang tim paslon sampaikan adalah dokumen syarat pencalonan, kalau syarat calon itu sudah ada lewat Silon (Aplikasi Pencalonan) yang dimiliki KPU.
Kalau syarat pencalonan, kata Yusuf, tim paslon cukup membawa tiga berkas untuk KPU verifikasi. Tiga berkas itu adalah SK kepengurusan Parpol pengusung wilayah kabupaten Kapuas Hulu, formulir persetujuan dari pimpinan Parpol yg ditandatangani ketua, sekretaris atau sekjen, terkahir formulir pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol pengusung.
“Tiga berkas yang diantarkan hari ini bisa diperbaiki sampai besok,” ujar Yusuf.
Terkati syarat calon, kata Yusuf, itu adalah data terkait administrasi bakal calon. Syarat calon bisa dilengkapi sampai tanggal 8 September, apabila ada kekurangan.
Untuk keseluruhan berkas pencalonan, kata Yusuf akan diverifikasi dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.
“Jika ada kekurangan atau kurang lengkap akan disampaikan kembali ke masing-masing tim bakal pasangan calon lewat LO atau Operatornya,” tutur Yusuf.
Namun bila hari ini KPU selesai verifikasi dan dinyatakan berkas bisa diterima, maka KPU akan menyertakan surat pengantar untuk Paslon melakukan pemeriksaan kesehatan ke RSUD Sudarso dan ada juga surat hasil verifikasi.
“Untuk tes kesehatan dilakukan di RSUD Sudarso Pontianak tanggal 31 Agustus 2024, sedangkan tes kejiwaan tanggal 1 September 2024,” ujar Yusuf.
Disamping itu, Yusuf juga memohon dukungan berbagai pihak untuk sama-sama menyukseskan Pilkada Kapuas Hulu tahun 2024.
“Kami mohon dukungan, mohon doa untuk kami penyelenggara agar kami diberikan kesehatan, kekuatan dan integritas dalam Pilkada 2024 ini,” tuntasnya.
Dalam penyerahan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu untuk pilkada 2024 kali ini hadir jajaran Bawaslu Kapuas Hulu, Pimpinan Parpol yang mengusung dan mendukung serta para simpatisan Paslon Wahyu dan Wawa.
Penulis: Yohanes Santoso
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.