Edukasi

Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan

Aopok.com – #Kementerian #Kebudayaan #Republik #Indonesia #kembali #menegaskan #komitmennya #dalam #melindungi #warisan #budaya #bangsa #dengan #menyerahkan 85 sertifikat Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada 27 pemerintah provinsi. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia secara berkelanjutan.

Baca juga; Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan

Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan

Dengan penetapan terbaru ini, total Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 hingga 2025 mencapai 313 cagar budaya. Angka tersebut mencerminkan kerja keras pemerintah pusat bersama pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga identitas dan sejarah bangsa.

Peran Aktif Pemerintah Daerah Jadi Kunci Pelestarian

Dalam acara Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (18/12/2025), Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasi atas peran aktif pemerintah daerah dalam pengusulan, pendataan, serta pelestarian cagar budaya di wilayah masing-masing.

Menurut Fadli, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan para pemangku kepentingan merupakan faktor utama keberhasilan penetapan sekaligus perlindungan cagar budaya nasional.

Baca juga: LINK Streaming Piala Dunia 2026: Jadwal, Pembagian Pot, Format Baru, dan Live Streaming Drawing Piala Dunia 2026 Malam In

“Kerja sama antara pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan pemerintah pusat adalah kunci keberhasilan dalam penetapan dan pelestarian cagar budaya,” ujar Fadli.

Ia menegaskan bahwa ke depan, pemerintah daerah perlu semakin memaksimalkan pendataan cagar budaya, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) agar proses penetapan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Penguatan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional

Fadli juga menyoroti pentingnya peningkatan jumlah dan kualitas Tim Ahli Cagar Budaya, khususnya di tingkat nasional. Menurutnya, keterbatasan tenaga ahli menjadi salah satu tantangan dalam percepatan pendataan dan penetapan cagar budaya.

“Ke depan, kita bisa menambah jumlah Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, supaya lebih banyak tenaga, terutama para ahli yang memang mumpuni di bidangnya dengan pendekatan multidisipliner,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelibatan berbagai disiplin ilmu sangat dibutuhkan, mulai dari arkeolog, antropolog, geolog, geografer, arsitek, hingga pakar bidang lain yang relevan dengan pelestarian cagar budaya.

“Kita tentu perlu masukan dari para ahli, tokoh-tokoh, dan seluruh bidang yang terkait dengan cagar budaya nasional ini,” imbuhnya.

Cagar Budaya sebagai Motor Ekonomi Kreatif

Lebih jauh, Fadli menekankan bahwa penetapan cagar budaya tidak hanya berorientasi pada pelestarian semata, tetapi juga sejalan dengan upaya pengembangan ekonomi budaya dan industri kreatif nasional.

Menurutnya, cagar budaya berada di sektor hulu dari ekosistem ekonomi kreatif, sementara sektor hilirnya mencakup berbagai bidang seperti hak kekayaan intelektual, UMKM, kuliner, pariwisata budaya, hingga industri kreatif berbasis lokal.

“Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan pemanfaatan menuju industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry. Kekayaan budaya kita tentu bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan,” ungkap Fadli.

Ia meyakini bahwa jika dikelola dengan baik, budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi berkelanjutan sekaligus memperkuat jati diri bangsa di tengah globalisasi.

Pelestarian Jadi Tanggung Jawab Bersama

Dalam kesempatan tersebut, Fadli juga menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Ia mencontohkan praktik di berbagai negara lain yang melibatkan sektor swasta melalui skema public-private partnership dalam pemanfaatan cagar budaya, tanpa menghilangkan nilai sejarah dan budayanya.

Baca juga; BNPB Ungkap 867 Korban Meninggal dan 521 Hilang Akibat Bencana di Sumatera: Upaya Pencarian Terus Ditingkatkan

“Swasta harus terlibat dalam proses pemanfaatannya, misalnya dengan membangun restoran, coffee shop, hingga pembuatan merchandise yang tetap menghormati nilai budaya,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, diharapkan pelestarian cagar budaya nasional dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi kreatif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top