A.
PENGERTIAN
PENGERTIAN
1.
Saham
Saham
Menurut bahasa Indonesia
saham artinya serta atau sero, secara definitif, saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan
terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan
suatu perseroan terbatas (PT). setiap lembar saham memiliki nilai tertentu yang
sama. Dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan
oleh jumlah lembar saham yang dimiliki. [1]
saham artinya serta atau sero, secara definitif, saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan
terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan
suatu perseroan terbatas (PT). setiap lembar saham memiliki nilai tertentu yang
sama. Dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan
oleh jumlah lembar saham yang dimiliki. [1]
Dalam ensiklopedi Indonesia
disebutkan, bahwa saham adalah surat
bukti yang menyatakan bahwa seseorang turut serta dalam suatu perseroan
terbatas (PT). pemilik saham disebut persero, ia berhak atas sebahagian laba
yang dihasilkan perusahaan yang dijalankan oleh PT yang bersangkutan. Persero
juga berhak berpendapat dalam urusan-urusan mengenai pemimpin perusahaan.[2]
disebutkan, bahwa saham adalah surat
bukti yang menyatakan bahwa seseorang turut serta dalam suatu perseroan
terbatas (PT). pemilik saham disebut persero, ia berhak atas sebahagian laba
yang dihasilkan perusahaan yang dijalankan oleh PT yang bersangkutan. Persero
juga berhak berpendapat dalam urusan-urusan mengenai pemimpin perusahaan.[2]
Jenis-jenis
saham
saham
a. Jenis saham berdasarkan cara peralihan
·
Saham atas unjuk
Saham atas unjuk
Saham atas unjuk adalah saham yang tidak mempunyai
nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk di
peralihkan.
nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk di
peralihkan.
·
Saham atas nama
Saham atas nama
Saham atas nama adalah saham yang ditulis dengan jelas
siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur
tertentu.
siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur
tertentu.
b. Jenis saham berdasarkan hak tagihan
·
Saham biasa
Saham biasa
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling
akhir dalam hal pembagian deviden,hak atas hartakekayaan perusahaan apabila
perusahaan tersebut mengalaami likuiditas.
akhir dalam hal pembagian deviden,hak atas hartakekayaan perusahaan apabila
perusahaan tersebut mengalaami likuiditas.
·
Saham preferen
Saham preferen
Saham preferen adalah saham yang memmberikan prioritas
pilihan kepada pemegangnya.[3]
pilihan kepada pemegangnya.[3]
- Obligasi
a.
Pengertian
Pengertian
Obligasi adalah surat
bukti turut serta dalam pinjaman kepadaperusahaan atau badan pemerintahan.
Obligasi merupakan kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank,
perusahaan, pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan
bunga tertentu pula.[4]
bukti turut serta dalam pinjaman kepadaperusahaan atau badan pemerintahan.
Obligasi merupakan kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank,
perusahaan, pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan
bunga tertentu pula.[4]
b.
Jenis-jenis obligasi
Jenis-jenis obligasi
·
Obligasi emas, yaitu suatu
jaminan bahwa bunga dan pengambilan pinjaman akan dibayar dengan uang emas
Obligasi emas, yaitu suatu
jaminan bahwa bunga dan pengambilan pinjaman akan dibayar dengan uang emas
·
Obligasi hipotek yang
dijamin dengan rungguhan barang tak bergerak
Obligasi hipotek yang
dijamin dengan rungguhan barang tak bergerak
·
Obligasi dengan bagian
keuntungan kecuali yang sudah ditentukan
Obligasi dengan bagian
keuntungan kecuali yang sudah ditentukan
·
Obligasi yang dapat
konversi
Obligasi yang dapat
konversi
·
Bilyat perbendaharaan,
yaitu obligasi negara berjangka pendek, biasanya satu tahun dan sebagainya[5]
Bilyat perbendaharaan,
yaitu obligasi negara berjangka pendek, biasanya satu tahun dan sebagainya[5]
Perbedaan antara saham dan
obligasi
obligasi
Saham
|
Obligasi
|
Bagian penyertaan dalam modal
dasar suatu PT.pemegang saham adalah emiten, pemilik perusahaan |
Bukti pengakuan utang / pinjaman
uang dari masyarakat (publik). Pemegang obligasi adalah kreditur |
Penanaman dana tidak terbatas,
jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi |
Terbatas waktu
|
Dividen ditambah dengan
kemungkinan |
Bunga tetap (suku bunga tahunan
|
Risiko relative lebih besar
|
Resiko relative lebih kecil
|
Hak suara dalam rapat pemegang
saham turut menentukan kebijakan perusahaan |
Hak pemegang obligasi dalam rapat
umum pemegang obligasi terbatas pada lahan pinjaman saja |
Dalam hal likuiditas pemegang
saham mempunyai klaim terakhir terhadap aset peruhaan |
Dalam hal likuiditas pemegang
obligasi mempunyai klaim untuk didahulukan terhadap pemegang saham |
Dasr perikatan ditentukan dalam
anggaran dasar perusahaan |
Dasar perikatan ditentukan dalam
perjanjian perwalian |
B. Zakat Saham dan Obligasi
Menurut Syekh Abdur Rahman dalam bukunya “ Almuamalatu
Al Haditha Wa Ahkam” ia berkata banyak orang yang memiliki saham perusahaan
tidak mengetahui bagaimana hukum zakat saham-saham itu. Adaa yang mengira bahwa
saham-saham itu tidak wajib zakat,dan ada yang mengira saham itu mutlak wajib
zakat, jadi yang benar dilihat bentu saham itu sesuai dengan bentuk perusahaan
yang menerbitkanya.[6]
Al Haditha Wa Ahkam” ia berkata banyak orang yang memiliki saham perusahaan
tidak mengetahui bagaimana hukum zakat saham-saham itu. Adaa yang mengira bahwa
saham-saham itu tidak wajib zakat,dan ada yang mengira saham itu mutlak wajib
zakat, jadi yang benar dilihat bentu saham itu sesuai dengan bentuk perusahaan
yang menerbitkanya.[6]
Bila perusahaan itu merupakan perusahaan murni,
artinya tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat, tetapi keuntungannya disatukan kedalam kekayaan pemilik saham maka
zakatnya dikeluarkan sebagai zakat kekayaan. Dan apabila perusahaan itu
merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa
melakukan kegiatan pengelola, misalnya perusahaan yang menjual hasil industri,
perusahaan dagang internasional, perusahaan ekspor impor dan lain-lain, maka
saham itu wajib zakat.[7]
artinya tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat, tetapi keuntungannya disatukan kedalam kekayaan pemilik saham maka
zakatnya dikeluarkan sebagai zakat kekayaan. Dan apabila perusahaan itu
merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa
melakukan kegiatan pengelola, misalnya perusahaan yang menjual hasil industri,
perusahaan dagang internasional, perusahaan ekspor impor dan lain-lain, maka
saham itu wajib zakat.[7]
Sebagian ulama lagi berpendapat, bahwa saham dan
obligasi sama dengan barang dagangan dan merupakan harta kekayaan. Dengan
demikian Abu Zahrah, Abd Rahman Hasan Dan Abd Wahaab Khallaf mengatakan bahwa
saham dan obligasi sebagai surat
berharga yang diperjualbelikan. bila saham dan obligasi dianggap sebagai barang
dagangan, maka zakatnya berlaku sebagai barang dagangan, yaitu sebesar 2,5%.
obligasi sama dengan barang dagangan dan merupakan harta kekayaan. Dengan
demikian Abu Zahrah, Abd Rahman Hasan Dan Abd Wahaab Khallaf mengatakan bahwa
saham dan obligasi sebagai surat
berharga yang diperjualbelikan. bila saham dan obligasi dianggap sebagai barang
dagangan, maka zakatnya berlaku sebagai barang dagangan, yaitu sebesar 2,5%.
Menurut Yusuf Qardawi, bahwa zakat saham dan obligasi
dilihat dari jenis perusahaan yang mengeluarkannya, apakah perusahaan itu
perusahaan industri atau perdagangan atau campuran keduanya. Saham hanya bisa
dinilai setelah perusahaan yang mencerminkan sebagai kekayaan itu diketahui.[8]
dilihat dari jenis perusahaan yang mengeluarkannya, apakah perusahaan itu
perusahaan industri atau perdagangan atau campuran keduanya. Saham hanya bisa
dinilai setelah perusahaan yang mencerminkan sebagai kekayaan itu diketahui.[8]
Ada pun dalil yang menjelaskan
tentang wajibnya zakat saham dan obligasi.
tentang wajibnya zakat saham dan obligasi.
“sayidina Ali telah meriwayatkan
bahwa Nabi saw: apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah
cukup haul (ganap setahun), maka diwajibkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak di
wajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila
kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya
setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak
diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap tahunnya”. (HR Abu Daud)[9]
bahwa Nabi saw: apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah
cukup haul (ganap setahun), maka diwajibkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak di
wajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila
kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya
setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak
diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap tahunnya”. (HR Abu Daud)[9]
Syarat wajib zakat saham dan obligasi
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup haul
- Cukup nisap
Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5%
atas jumlah terendah dari semua saham / obligasi yang dimiliki selama setahun,
setelah dikurangi pinjaman untuk membeli saham / obligasi tersebut.[10]
atas jumlah terendah dari semua saham / obligasi yang dimiliki selama setahun,
setelah dikurangi pinjaman untuk membeli saham / obligasi tersebut.[10]
Jadi pada hakikatnya baik saham maupun obligasi
merupakan suatu bentuk penyimpanan harta
yang potensial berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam kategori harta yang
wajib dizakati, apabila telah mencapai nisab. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai
kumulatif rill bukan nilai nominal yang tertulis pada saham dan obligasi
tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
merupakan suatu bentuk penyimpanan harta
yang potensial berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam kategori harta yang
wajib dizakati, apabila telah mencapai nisab. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai
kumulatif rill bukan nilai nominal yang tertulis pada saham dan obligasi
tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
KESIMPULAN
Saham adalah surat
bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan
terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). sedangkan
Obligasi adalah surat
bukti turut serta dalam pinjaman kepada perusahaan atau badan pemerintahan.
Mengenai zakat saham dan obligasi, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila
perusahaan itu merupakan perusahaan murni tidak melakukan kegiatan dagang, maka
tidak wajib zakat kecuali apabila penghasilannya digabungkan dengan harta kekayaan
yang dimiliki. Dan ada pula ulama yang memandang bahwa saham dan obligasi sama
dengan barang dagangan, maka zakatnya sama dengan zakat barang dagangan yaitu
sebesar 2,5%.
bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan
terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). sedangkan
Obligasi adalah surat
bukti turut serta dalam pinjaman kepada perusahaan atau badan pemerintahan.
Mengenai zakat saham dan obligasi, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila
perusahaan itu merupakan perusahaan murni tidak melakukan kegiatan dagang, maka
tidak wajib zakat kecuali apabila penghasilannya digabungkan dengan harta kekayaan
yang dimiliki. Dan ada pula ulama yang memandang bahwa saham dan obligasi sama
dengan barang dagangan, maka zakatnya sama dengan zakat barang dagangan yaitu
sebesar 2,5%.
KEPUSTAKAAN
Hasan, Ali,
Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997
Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997
Hasan,Ali, Zakat
Dan Infak, Kencana, Jakarta,
2006
Dan Infak, Kencana, Jakarta,
2006
http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4
Nasarudin, Irsan
Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, kencana, Jakarta, 2004
Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, kencana, Jakarta, 2004
Qardawi,Yusuf,
Hukum Zakat, Litera Antornusa, Bogor,
2007
[2] M.
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997 hl 112
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997 hl 112
[3] M.
Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, kencana, Jakarta, 2004, hl 189-192
Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, kencana, Jakarta, 2004, hl 189-192
[4]
http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009)
http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009)
[5]
Op.cit, M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, hl:78
Op.cit, M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, hl:78
[6]
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Litera Antornusa, Bogor, 2007, hl:491
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Litera Antornusa, Bogor, 2007, hl:491
[7]
Ib.id Yusuf Qardawi, hl 492
Ib.id Yusuf Qardawi, hl 492
[8]
Loc.cit, M. Ali Hasan, Zakat dan infak, hl:80
Loc.cit, M. Ali Hasan, Zakat dan infak, hl:80
[9]
Op.cit, http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009)
Op.cit, http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009)
[10]
Ib.id, http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009
Ib.id, http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.