AL – IMAM ABU HANIFAH -رحمه الله- mengatakan,
” Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya. ” Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, ” Haram bagi siapapun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan).
AL – IMAM MALIK -رحمه الله- mengatakan,
” saya hanyalah manusia biasa, mungkin salah dan mungkin benar. Maka perhatikanlah pendapatku, apabila sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka ambillah. Dan apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah.”
AL – IMAM ASY – SYAFI’I -رحمه الله- mengatakan,
” semua permasalahan yang sudah disebut dalam Hadits yang shahih dari Rosulullah صلى الله عليه وسلم dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati.”
AL – IMAM AHMAD -رحمه الله- mengatakan,
” Janganlah kalian Taqlid kepadaku dan jangan Taqlid kepada Malik atau Asy – Syafi’i atau Al – Auza’i ataupun (Sufyan) Ats-Tsauri. Tapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya.”
Dikutip dari Majalah Asy-Syariah dengan Judul ” Taqlid dan Fanatisme Golongan ” hal. 15 No.05/I/Jumadil Akhir 1424 H/ Agustus 2003
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.