Subunit Organisasi Instansi Pemerintah |
Ketentuan tersebut diatur dalam Perdirjen No. PER-02/PJ/2021 sebagaimana telah diubah dengan PER-13/PJ/2021 yang merupakan penjabaran dari PMK No.231/2019. Beleid itu mengatur bahwa instansi pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan negara atau daerah kepada unit pelaksana di bawahnya.
Dengan demikian, unit pelaksana dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja atau pendapatan pemerintah. Salah satunya adalah kewenangan untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 menyatakan instansi pemerintah yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan dapat memberi kewenangan ke unit pelaksana teknis di bawahnya (Subunit Organisasi) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi.
Pendaftaran Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah
Nomor ldentitas Subunit Organisasi adalah identitas unik yang diberikan kepada Subunit Organisasi sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tertentu lnstansi Pemerintah.
Sementara yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
lnstansi Pemerintah dapat menunjuk Subunit Organisasi untuk membantu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dengan mendaftarkan Subunit Organisasi tersebut melalui Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah.
Untuk mendaftarkan Subunit Organisasi, lnstansi Pemerintah wajib mengisi elemen data (mandatory) di Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah berupa:
- nama Subunit Organisasi;
- NPWP Lama Bendahara dari Subunit Organisasi, dalam hal Subunit Organisasi tidak memiliki NPWP lama Bendahara maka elemen data diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000;
- nomor dokumen penunjukan Bendahara;
- alamat Subunit Organisasi;
- identitas penanggung jawab/pimpinan berupa nama dan NPWP (kepala Subunit Organisasi, Kuasa Pengguna Anggaran, atau pejabat yang ditunjuk); dan
- identitas pejabat bendahara pengeluaran berupa nama dan NPWP.
Berdasarkan pendaftaran, DJP akan menerbitkan Nomor ldentitas Subunit Organisasi, yang terdiri dari:
- 15 (lima belas) digit pertama merupakan angka NPWP lnstansi Pemerintah; dan
- 4 (empat) digit berikutnya merupakan angka kode urut. Yang dimaksud dengan angka kode urut yaitu angka urut dari Subunit Organisasi untuk masing-masing lnstansi Pemerintah.
Setelah proses pendaftaran selesai, Subunit Organisasi akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar secara otomatis dari sistem Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan username serta password untuk dapat mengakses (log in) Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah serta melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hak dan Kewajiban Perpajakan Subunit Organisasi Instansi Pemerintah
Setidaknya ada 6 hak dan kewajiban bagi subunit organisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi:
- pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
- penerbitan, pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan atau pemungutan pajak secara elektronik;
- perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan dan SSP atau pemungutan PPN dan PPnBM;
- pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi;
- pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan subunit organisasi penyetor; dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban atas pemenuhan kewajiban perpajakan lain yang ditentukan Dirjen pajak dan dilakukan secara elektronik.
Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tersebut selain pengajuan permohonan pemindahbukuan dilakukan melalui Aplikasi e-Bupot lnstansi Pemerintah.
Perubahan Data Subunit Organisasi
Perubahan data juga meliputi perubahan jumlah Subunit Organisasi, baik penambahan atau pengurangan Subunit Organisasi.
Pengurangan Subunit Organisasi dilakukan apabila lnstansi Pemerintah tidak lagi memberikan kewenangan terhadap Subunit Organisasi untuk membantu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lnstansi Pemerintah.
Jika terjadi pengurangan Subunit Organisasi, maka Instansi Pemerintah melakukan perubahan status Nomor ldentitas Subunit Organisasi menjadi nonaktif.
Nomor ldentitas Subunit Organisasi yang telah berstatus nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh lnstansi Pemerintah. Surat Keterangan Terdaftar yang baru sebagai Subunit Organisasi tidak perlu diberikan dalam hal lnstansi Pemerintah melakukan pengaktifan kembali Nomor ldentitas Subunit Organisasi.
Dalam hal terdapat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak sebelum Nomor ldentitas Subunit Organisasi berstatus nonaktif yang diketahui setelah Nomor ldentitas Subunit Organisasi berstatus nonaktif. maka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut tetap dilaksanakan oleh Subunit Organisasi setelah terlebih dahulu dilakukan pengaktifan kembali Nomor ldentitas Subunit Organisasi oleh lnstansi Pemerintah. (HP)
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.