belajar fikih

Safinah – bag 20: Perubahan Najis Menjadi Suci



(فَصْلٌ) الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلَاثَةٌ:
الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا وَ جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ
مَا صَارَ حَيَوَانًا.

Adapun benda-benda najis yang bisa menjadi suci ada 3,
yaitu: 
1.     
Khomer (minuman keras) jika
menjadi cukak dengan sendirinya. 
2.     
Kulit bangkai jika disamak. 
3.     
Benda najis yang menjadi
hewan.
Pembahasan
Dalam kehidupan ini tidak akan terlepas dari berbagai macam
benda. Benda-benda dalam kehidupan ini adakalanya benda yang suci maupun benda
najis. Benda suci tidak akan menjadi najis kecuali tercampur dengan najis.
Benda najis tidak akan menjadi suci selamanya kecuali dalam beberapa benda.
Sehingga benda tersebut yang sebelumnya najis bisa menjadi benda suci.
Adapun benda-benda najis yang bisa menjadi suci ada 3 macam,
yaitu: 

1.     
Khomer (minuman
keras) jika menjadi cukak dengan sendirinya

Khomer adalah minuman yang memabukan yang terbuat dari
perasan anggur. Tetapi yang dimaksud khomer dalam segala bab adalah segala
sesuatu yang memabukan meskipun bukan terbuat dari perasan anggur atau yang
sering kita sebut dengan minuman keras.
Semua jenis minuman yang memabukan adalah minuman keras dan
najis hukumnya. Minuman keras bisa menjadi suci ketika berubah menjadi cukak
dengan sendirinya, yaitu sekiranya tidak tercampur benda lain dalam proses
menjadi cukak.
Jika dalam proses perubahan khomer menjadi cukak bercampur
dengan benda najis, maka cukak tetap najis meskipun najis
tersebut telah diambil sebelum menjadi cukak.
Jika dalam proses tersebut bercampur dengan benda suci, maka
jika benda tersebut diambil sebelum khomer menjadi cukak maka cukak dihukumi
suci. Tetapi jika benda tersebut tidak diambil sampai menjadi cukak atau
diambil sebelum menjadi cukak tetapi ada bagian dari benda suci tersebut yang
berjatuhan ke dalam khomer (rontok) maka cukak tetap dihukumi najis. 

2.     
Kulit bangkai jika
disamak

Bagian dari bangkai binatang, apapun itu, maka hukumnya
najis. Tidak ada yang bisa menjadi suci kecuali kulitnya. Kulit bangkai bisa
hilang sifat najisnya menjadi suci jika disamak.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
“Kulit bangkai apa saja yang disamak, maka benar-benar telah
suci.”
Dalam hadist lain Rasulullah juga bersabda:
هَلَا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوْهُ فَانْتَفَعْتُمُوْهُ
“Tidakkah kalian mengambil kulitnya (bangkai) kemudian
kalian menyamaknya dan bisa mengambil manfaatnya.”
Menyamak adalah menghilangkan kelebihan pada kulit (daging
dan lemak yang menempel pada kulit) dengan sesuatu yang menyengat seperti daun
bidara. Meskipun alat yang digunakan untuk menyamak adalah benda najis seperti
kotoran burung merpati.
Jika kulit bangkai telah disamak, maka kulit menjadi suci
luar dan dalam. Dan kulit yang telah disamak dihukumi seperti baju yang terkena
najis, sehingga bisa suci dengan dicuci dengan air. Adapun rambut yang menempel
pada kulit, maka tetap dihukumi najis kecuali jika sedikit maka dihukumi suci.
Tambahan 

1.     
Tidak semua kulit bangkai
bisa suci dengan disamak. Kulit yang bisa suci dengan disamak adalah kulit yang
menjadi najis karena sebab matinya hewan tersebut. Yaitu hewan yang mati tanpa
sembelihan secara syariat, sehingga mencakup hewan yang mati tanpa disembelih.

Adapun kulit babi dan anjing, maka tidak
bisa suci meski disamak. Karena kedua hewan tersebut hukumnya najis meski belum
mati. 

2.     
Tanda bahwa kulit yang
telah disamak telah suci adalah sekiranya ketika dimasukan ke dalam air maka
bau busuknya tidak kembali lagi. 

3.     
Hewan yang bisa dimakan
dagingnya (dagingnya halal untuk dikonsumsi) hanya diperbolehkan disembelih
untuk diambil dagingnya dan haram jika hanya bertujuan untuk mengambil kulitnya
saja.

Adapun hewan yang tidak bisa dimakan (dagingnya
haram untuk dikonsumsi) maka haram diseembelih untuk tujuan apapun, kecuali
hewan yang diperbolehkan syariat untuk dibunuh. 

3.     
Benda-benda najis
yang menjadi hewan

Terkadang dalam benda najis muncul beberapa hewan kecil. Seperti
ketika bangkai yang didiamkan, maka lama-kelamaan akan muncul hewan kecil
seperti belatung. Belatung ini hukumnya suci. Tetapi tidak semua benda suci
bisa dimakan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa belatung tersebut diciptakan
Allah dari bangkai tersebut. Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa
belatung tersebut diciptakan Allah hidup di dalam najis (bangkai) bukan tercipta
dari bangkai.
Dari sini, sebagian ulama tidak memasukan bagian ketiga ini
ke dalam macam-macam najis yang menjadi suci.
و الله أعلم

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top