الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا وَ جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ
مَا صَارَ حَيَوَانًا.
yaitu:
Khomer (minuman keras) jika
menjadi cukak dengan sendirinya.
Kulit bangkai jika disamak.
3.
Benda najis yang menjadi
hewan.
benda. Benda-benda dalam kehidupan ini adakalanya benda yang suci maupun benda
najis. Benda suci tidak akan menjadi najis kecuali tercampur dengan najis.
Benda najis tidak akan menjadi suci selamanya kecuali dalam beberapa benda.
Sehingga benda tersebut yang sebelumnya najis bisa menjadi benda suci.
yaitu:
1.
Khomer (minuman
keras) jika menjadi cukak dengan sendirinya
perasan anggur. Tetapi yang dimaksud khomer dalam segala bab adalah segala
sesuatu yang memabukan meskipun bukan terbuat dari perasan anggur atau yang
sering kita sebut dengan minuman keras.
najis hukumnya. Minuman keras bisa menjadi suci ketika berubah menjadi cukak
dengan sendirinya, yaitu sekiranya tidak tercampur benda lain dalam proses
menjadi cukak.
dengan benda najis, maka cukak tetap najis meskipun najis
tersebut telah diambil sebelum menjadi cukak.
jika benda tersebut diambil sebelum khomer menjadi cukak maka cukak dihukumi
suci. Tetapi jika benda tersebut tidak diambil sampai menjadi cukak atau
diambil sebelum menjadi cukak tetapi ada bagian dari benda suci tersebut yang
berjatuhan ke dalam khomer (rontok) maka cukak tetap dihukumi najis.
2.
Kulit bangkai jika
disamak
najis. Tidak ada yang bisa menjadi suci kecuali kulitnya. Kulit bangkai bisa
hilang sifat najisnya menjadi suci jika disamak.
suci.”
kalian menyamaknya dan bisa mengambil manfaatnya.”
dan lemak yang menempel pada kulit) dengan sesuatu yang menyengat seperti daun
bidara. Meskipun alat yang digunakan untuk menyamak adalah benda najis seperti
kotoran burung merpati.
luar dan dalam. Dan kulit yang telah disamak dihukumi seperti baju yang terkena
najis, sehingga bisa suci dengan dicuci dengan air. Adapun rambut yang menempel
pada kulit, maka tetap dihukumi najis kecuali jika sedikit maka dihukumi suci.
1.
Tidak semua kulit bangkai
bisa suci dengan disamak. Kulit yang bisa suci dengan disamak adalah kulit yang
menjadi najis karena sebab matinya hewan tersebut. Yaitu hewan yang mati tanpa
sembelihan secara syariat, sehingga mencakup hewan yang mati tanpa disembelih.
bisa suci meski disamak. Karena kedua hewan tersebut hukumnya najis meski belum
mati.
2.
Tanda bahwa kulit yang
telah disamak telah suci adalah sekiranya ketika dimasukan ke dalam air maka
bau busuknya tidak kembali lagi.
3.
Hewan yang bisa dimakan
dagingnya (dagingnya halal untuk dikonsumsi) hanya diperbolehkan disembelih
untuk diambil dagingnya dan haram jika hanya bertujuan untuk mengambil kulitnya
saja.
haram untuk dikonsumsi) maka haram diseembelih untuk tujuan apapun, kecuali
hewan yang diperbolehkan syariat untuk dibunuh.
3.
Benda-benda najis
yang menjadi hewan
ketika bangkai yang didiamkan, maka lama-kelamaan akan muncul hewan kecil
seperti belatung. Belatung ini hukumnya suci. Tetapi tidak semua benda suci
bisa dimakan.
Allah dari bangkai tersebut. Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa
belatung tersebut diciptakan Allah hidup di dalam najis (bangkai) bukan tercipta
dari bangkai.
ke dalam macam-macam najis yang menjadi suci.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.