Opini: Ramai-Ramai Bahas Status Utang Pajak Bunda Corla |
Oleh: Rosina Dwi Rahadiani
(Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bandung Cibeunying)
Catatan Ekstens – Beberapa pekan ini ramai di jagat media sosial soal kisruh antara selebriti Nikita Mirzani dengan sosok yang tengah viral, Cynthia Corla Prisilia atau yang biasa disapa Bunda Corla. Kisruh terjadi pada suatu tayangan Live Instagram di akun @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (19/1).
Dalam Live IG tersebut, Nikita menyebut Bunda Corla menunggak pajak di Jerman hingga 500 ribu euro atau setara Rp 8 miliar dan saat ini sudah dipantau oleh Kedutaan Besar Jerman. Walaupun sepertinya perseteruan antara kedua pesohor tersebut seru untuk dibahas, akan tetapi status perpajakan Bunda Corla adalah topik utama yang ingin saya bahas pada tulisan ini.
Perkataan Nikita Mirzani memang belum dapat dibuktikan kebenarannya, tapi hal tersebut menimbulkan pertanyaan. Kenapa seseorang WNI seperti Bunda Corla yang bekerja dan bertempat tinggal di negara lain, dikenakan pajak di negara tersebut dan bukan dikenakan pajak di Indonesia?
WNI yang menjadi Subjek Pajak Luar Negeri
Bunda Corla adalah seorang Warga Negara Indonesia yang sudah lama tinggal dan menetap di Hamburg, Jerman. Menurut pengakuannya pada tahun 1999, ia menikah dengan seseorang berkewarganegaraan Jerman dan memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dan tinggal di Negeri Panzer sejak tahun 2004.
- berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan dan memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar Indonesia;
- menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain (dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara); dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya (memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak).
WNI yang telah memenuhi ketentuan tersebut diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia.
Pajak Penghasilan sebagai SPLN
Sebagai subjek pajak luar negeri, atas penghasilan yang diterima oleh Bunda Corla dari negara lain maka akan dikenakan pajak di negara tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan di sana dan tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
Akan tetapi apabila Bunda Corla menerima penghasilan yang berasal dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi SPLN, yaitu pemotongan PPh pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara mitra.
Kembali Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri
Seiring dengan semakin meningkatnya popularitas Bunda Corla di dunia maya, tawaran endorsement dan pekerjaan dari dunia hiburan nampaknya semakin banyak. Pada awal tahun 2023 Bunda Corla terlihat kembali ke Tanah Air dan mulai menjalani karier di dunia hiburan.
- bertempat tinggal di Indonesia yang dibuktikan dengan bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai sendiri (dimiliki atau disewa) dan dapat dipergunakan setiap saat, memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia, atau menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari baik secara terus menerus atau terputus-putus dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), kontrak atau perjanjian kerja, atau dokumen lain dengan jangka waktu lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
Jadi, apabila suatu saat Bunda Corla telah memenuhi salah satu dari 3 persyaratan tersebut, jangan lupa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban sebagai subjek pajak dalam negeri ya, Bun!
Artikel ini pertama kali ditayangkan di Kumparan pada 3 Februari 2023
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.