Uncategorized

Perundang Undangan Sosial

Nama               :
Yurika Maha Diwangsa

NRP                :
13 04 340

Kelas               :
1A

Angkatan        :
2013

Dosen              :
Nurhayani Lubis, SH., M.Pd

 Prof. Dr. K. Suhendra, SH.,M.Si
 
 
Pengertian Perundang-Undangan Sosial

*       
Adalah suatu bentuk peraturan perundang
undangan dalam bidang sosial yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin
hak-hak PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dalam rangka mencapai
Kesejahteraan Sosial.

 
*       
Suatu peraturan atau ketentuan tertulis
yang dibuat oleh lembaga tinggi negara atau pejabat yang berwenang yang memuat
tentang pengakuan dan perlindungan akan hak-hak PMKS (Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial) serta pihak yang diwajibkan untuk melindunginya, berikut
sanksi terhadap pelanggarannya.


Tujuan Perundang –Undangan Sosial berkaitan dengan
tujuan Penyelenggaraaan Kesejahteraan Sosial

(Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial)

a)      meningkatkan
taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup.

b)      memulihkan
fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.

c)      meningkatkan
ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan
sosial.

d)     meningkatkan
kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

e)      meningkatkan
kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
secara melembaga dan berkelanjutan.

f)       meningkatkan
kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

 
Fungsi Perundang – Undangan Sosial
      
I.          
Sebagai payung hukum atau rambu-rambu
untuk menjalankan tugas Profesi Pekerjaan Sosial.

   
II.           
Memberikan pedoman atau acuan dalam
menjalankan Profesi Pekerjaan Sosial.

   III.           
Meningkatkan mutu praktek pekerjaan
sosial dan pelayanan sosial.

   IV.           
Meningkatkan harkat dan martabat serta
tanggung jawab pekerja sosial.

 
Latar Belakang dibuatnya Peraturan
Perundang-Undangan Sosial

*       
Amanat Konstitusi

Dalam Pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945 alenia ke-4 tercantum bahwa “Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia  yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”

*     
Meningkatnya kuantitas dan kualitas
permasalahan sosial

*     
Inisiatif dari pemerintah dan sebagai
langkah antisipasi di masa depan

*     
Adanya himbauan PBB agar negara-negara
anggotanya mebuat peraturan tentang perlindungan hak-hak warga negara.

*     
Adanya dokumen internasional yang
mengatur tentang perlindungan hak-hak PMKS

*     
Adanya desakan dari masyarakat

*     
Perubahan dari waktu ke waktu,
Undang-Undang bersifat statis (kaku) sedangkan perubahan yang terjadi
dimasyarakat bersifat dinamis (mudah berubah) sehingga menuntut adanya revisi
dan pembaharuan agar Undang – Undang tersebut dapat diberlakukan.

*     
Daya ikat dari Perundang – Undangan
dianggap kurang spesifik, seharusnya Perundang – Undangan difokuskan ke khusus
bukan umum

Perbedaan Perundang –
Undangan Sosial dengan Perundang- Undangan lainnya

1)   Substansi
atau materi muatannya

2)   Ruang
lingkup atau daya ikat

3)   Sanksi
bagi para pelanggarnya

4)   Pelaksana
Perundang – Undangan Sosial

Comments

Paling Populer

To Top