Penyuluh Pajak Cibeunying (tampilan layar) |
Catatan Ekstens – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan publik di masa depan. Hal ini untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
“Nomor identitas tunggal bagi penduduk Indonesia itu yang kita sebut sebagai NIK atau nomor KTP,” ungkap Penyuluh Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube @PajakCibeunying, Kota Bandung pada Kamis, 26/07/2023.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Mudahkan Masyarakat Penuhi Kewajiban Pajak
Herry, demikian ia akrab disapa melanjutkan, akan banyak manfaat yang diperoleh masyarakat atas integrasi NIK dan NPWP ini. “Jika datanya sudah bersatu, maka ke mana-mana kita cukup membawa KTP saja,” ujar Herry di acara yang bertajuk “Siniar Cibeunying, Tax Learning on Air (Sinclair) tersebut.
Dalam acara yang dipandu Penyuluh Pajak Erik Rubiyanto itu Herry menjelaskan, kebijakan NIK menjadi NPWP ini telah berlaku sejak 14 Juli 2022 sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022. Beleid ini merupakan aturan turunan UU nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Untuk NPWP lama yang masih 15 digit, nanti diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 pada digit pertama, sehingga selain menggunakan NIK, wajib pajak juga bisa menggunakan NPWP 16 digit tersebut,” imbuh Herry.
Meski kini format baru NPWP telah berlaku, namun format lama yang ada masih akan tetap diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Hal ini dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.
NPWP format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada 1 Januari 2024, baik seluruh layanan perpajakan maupun kepentingan pihak lain yang mewajibkan NPWP.
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP, dapat melakukan validasi NIK menjadi NPWP dengan cara login di pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi. Selanjutnya, wajib pajak membuka menu ‘Profil’. Jika statusnya belum berwarna hijau dengan kata ‘valid’, silakan masukan NIK sesuai KTP, dan validasi data lainnya yang diperlukan,” jelas Herry.
Herry pun mengimbau apabila masih terdapat pertanyaan, jangan sungkan untuk menghubungi kanal-kanal layanan perpajakan yang telah disediakan seperti melalui aplikasi chat WhatsApp KlikCibeunying di nomor 0811-2310-423, mengirim pesan pribadi melalui Instagram atau Twitter @PajakCibeunying atau @Kring_Pajak, atau menghubungi Call Center Pajak 1500200.
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.