Oleh : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah
✅ Hadits no (258 – 505).
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى سَعِيدٍ عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّى فَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ».
🍃 Telah menceritakan kepada Yahya bin Yahya ia berkata: aku membaca (hadits) di hadapan Malik (dengan riwayat) dari Yazid bin Aslam dari Abdurrahman bin Abi Said dari Abu Said al-Khudriy –semoga Allah meridhainya- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: « Jika salah seorang dari kalian sholat, janganlah biarkan orang lewat di depannya. Hendaknya ia tolak sesuai kemampuan dia. Jika orang itu tidak mau (tetap bersikeras lewat di situ), maka tolaklah dengan keras, karena ia adalah Syaithan ».
🌹Catatan Penerjemah:
Kata “falyuqootilhu” maksudnya bukanlah: perangilah atau bunuhlah ia. Namun cegahlah dengan keras. Kalau orang itu tetap bersikeras, maka ia adalah Syaithan (dari kalangan manusia). Karena perilakunya menyerupai syaithan yang suka mengganggu ibadah seseorang. Nanti pada hadits no (261-507) akan disebutkan insyaAllah bahwa seandainya orang itu mau menunggu selama masa 40 (hari, bulan, atau tahun), itu lebih baik baginya dibandingkan ia mendapatkan dosa karena lewat di depan orang yang sholat.
Jika seorang yang sholat itu menggunakan sutrah, haram lewat antara tempat berdirinya dengan sutrah. Bagaimana kalau orang yang sholat itu tidak menggunakan sutrah, berapa batasan jarak hingga kita bisa lewat di depannya? Di sini ada perbedaan batasan jarak menurut para Ulama. Al-Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat dari kaki tempat berdiri orang sholat itu hingga tempat sujudnya. Tidak boleh melintas di tempat itu. Sedangkan Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat jaraknya 3 hasta dari tempat berdiri (disarikan dari Taudhiihul Ahkam min Bulughil Maram karya Abdullah al-Bassam (2/60)).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📚 Dikutip dari Buku “Terjemah Shahih MUSLIM (Abul-Husain Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi Rahimahullah)”. Jilid 1
Penerbit : Cahaya Sunnah- Bandung
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.