Uncategorized

MALPU 300 – WILAYAH LEKUK 50 TUMBI LEMPUR dan SEJARAH PEMEKARAN DESA DAN KELURAHAN


MEMBONGKAR ADAT LAMO PUSAKO USANG – Seri 300

Oleh: H. Aulia Tasman
Gelar Depati Muaro Langkap
Tanggal 28 November 2017

WILAYAH LEKUK 50 TUMBI LEMPUR dan SEJARAH PEMEKARAN DESA DAN KELURAHAN

Wilayah Lekuk 50 Lempur adalah termasuk dalam wilayah Kecamatan Gunung Raya – Kabupaten Kerinci. Wilayah ini dulunya waktu berdirinya pada sekitar tahun 1776 Masehi adalah suatu wilayah pemekaran dari wilayah adat Depati Rencong Telang – Pulau Sangkar, dan sesudah Indonesia merdeka daerah ini mempunyai luas sekitar 40.000 Ha yang teridiri dari dua bagian yaitu:
1. Dusun Lempur Bagian Mudik dan
2. Lempur Bagian Hilir.

Namun semenjak berlakunya Undang-undang No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maka kedua wilayah ini dibagi ke dalam 4 Desa yaitu:
1. Kelurahan Lempur Tengah
2. Desa Lempur Mudik
3. Desa Baru Lempur, dan
4. Desa Lempur Hilir

Walaupun terdiri dari 4 desa, kesatuan wilayah ini masih tetap memakai nama persatuan Wilayah Lekuk 50 Tumbi Lempur, bahwa dengan ada pemekaran desa-desa tersebut tidak menyebabkan kesatuan adat adat mereka terpecah pula.

Sedangkan perkembangan berikutnya semenjak tarhun 1980-an sampai sekarang terjadi pula pemekaran-pemekaran desa di dalam wilayah Lekuk 50 Tumbi Lempur sehingga dari empat desa awal tersebut sudah terpecah menjadi:
1. Kelurahan Lempur Tengah: terjadi pemekaran akibat dari penambahan desa yang berasal dari daerah perladangan dengan penduduknya dominan (sebagian besar) berasal dari Kelurahan Lempur Tengah. Secara adat desa-desa dalam lingkup pemekaran Desa Lempur Hilir barada dalam lingkup kerja dan pengawasan dari Depati Nan Berempat untuk Lempur Bagian Hilir (Depati Muncak, Depati Nalo, Depati, Nali, dan Depati Mudo) untuk dibawah pimpinan Depati Suko Berajo), sehingga wilayah pemekaran Kelurahan Lempur Tengah tediri dari:

1) Kelurahan Lempur Tengah (desa/kelurahan induk atau awal)
2) Desa Masgo
3) Desa Parikan Tengah
4) Desa Desa Kebun Lima
5) Desa Kebun Baru

2. Desa Lempur Hilir: terjadi pemekaran desa dengan merubah status kawasan perladangan yang penduduknya adalah dominan berasal dari Desa Lempur Hilir. Secara adat desa-desa dalam lingkup pemekaran Desa Lempur Hilir barada dalam lingkup kerja dan pengawasan daerai Depati Nan Berempat Lempur Bagian Hilir (Depati Muncak, Depati Nalo, Depati, Nali, dan Depati Mudo) untuk dibawah pimpinan Depati Suko Berajo, sehingga tambahan atau pemekaran desa menjadi:
1) Desa Lempur Hilir (desa induk)
2) Desa Air Hangat

3. Desa Lempur Mudik: terjadi pemekaran akibat dari pemecahan wilayah Desa Lempur Mudik mejadi dua desa. Secara adat desa-desa dalam lingkup pemekaran Desa Lempur Mudik barada dalam lingkup kerja dan pengawasan dari Depati Nan Berrenam untuk Lempur Bagian Mudik (Depati Pulang, Depati Talago, Depati Balinggo, Depati Anggo, Depati Payung dan Depati Serampas)) untuk dibawah pimpinan Depati Anum. Desa-desa pemekarang menjadi:
1) Desa Lempur Mudik (desa induk)
2) Desa Manjuto Lempur

4. Desa Baru Lempur: Desa ini belum terjadi pemekaran.
Sekarang telah terjadi pemekaran desa-desa di Lekuk 50 Tumbi Lempur telah membuat jumlah desa menjadi 11 desa dari 12 desa yang ada di Kecamatan Gunung Raya, tidaklah menyebabkan kesepakatan adat yang telah diambil dari dulu sewaktu Lekuk 50 Tumbi hanya terdiri dari 2 bagian.

Perubahaan yang terjadi dari pemekaran desa tersebut dititikberatkan pada batas-batas wilayah pemukiman sehingga wilayah untuk peruntukan lain masih tetap dimilik secara bersama. Pemekaran desa dalam Wilayah Lekuk 50 Tumbi Lempur secara rinci adalah:

I. Lempur Bagian Hilir, dimekarkan menadi dua desa, dan masing-masing desa sudah pula terjadi pemekaran:

1. Kelurahan Lempur Tengah, telah dimekarkan menjadi 3 tambahan desa:
1) Desa Masgo
2) Desa Parikan Tengah
3) Desa Kebun Baru
4) Desa Kebun Lima

2. Desa Lempur Hilir, telah dimekarkan dengan tambahan desa baru:
1) Desa Sungai Hangat

II. Lempur Bagian Mudik, telah dimekarkan menjadi

1. Desa Lempur Mudik, telah dimekarkan dengan tambahan 1 desa:

1) Desa Manjuto Lempur

2. Desa Baru Lempur, bertambah satu desa pemekaran berdasarkan peningkatan status wilayah perladangan menjadi desa, yaitu
1) Desa Air Mumu

Dengan demikian, sampai sekarang desa-desa yang masuk dalam wilayah Lekuk 50 Tumbi Lempur adalah:
1. Kelurahan Lempur Tengah
2. Desa Lempur Mudik
3. Desa Lempur Hilir
4. Desa Baru Lempur
5. Desa Manjuto Lempur
6. Desa Parikan Tengah
7. Desa Sungai Angat
8. Desa Kebun Baru
9. Desa Kebun Lima
10. Desa Air Mumu
11. Desa Masgo

PEMBAGIAN WILAYAH BERDASARKAN PERUNTUKAN

Secara keseluruhan wilayah Lekuk 50 Tumbi Lempur dikelompokkan atas peruntukan Permukiman. persawahan, perladangan, aliran sungai-rawa dan Danau, hutan lindung, hutan adat dan Tman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Secara rinci luas keseluruhan wilayah dan peruntukannya terdiri dari empat kategori yaitu:
1. Kawasan Wilayah pemukiman seluas 3.440 Ha (8,6%).

2. Kawasan Wilayah perkebunan atau pertanian seluas 6.360 Ha (15,9%)yang terdiri dari:
a. Kawasan lahan kering 4.920 Ha (12,3 %),
b. Kawasan Persawahan 1.320 Ha (3,3 %), dan
c. Kawasan danau atau rawa 120 Ha (0,3 %).

3. Wilayah hulu sungai dengan luas 6.357,3 Ha, yang terdiri dari kawasan hulu sungai:
a. Ulu Sungai Air Lempur seluas 1.964,4 Ha (30,9%). Wilayah penggunaan tanah khusus meliputi: 1). daerah aliran sungai lempur seluas 1.553,9 ha (79%) dan 2). daerah aliran sungai Manjunto seluas 412,5 ha (26,5%). Di bagian-bagian hulu yang merupakan sudah merupakan wilayah Hutan Lindung Adat yang tidak boleh dieksploitasi untuk kegiatan perladangan. Sebagian wilayah hulu sungai ini sebagian besar bertofograpi curam sehingga tidak cocok untuk perladangan.
b. Ulu Sungai Jujun seluas 438,7 Ha (6,9%);
c. Ulu Sungai Kunyit seluas 349,7 Ha (5,5 %);
d. Ulu Sungai Air Jernih seluas 247,9 Ha (3,9%) dan
e. Ulu Sungai Batang Kemumu 197,1 Ha (3,1%).

4. Kawasan Wilayah Daerah aliran sungai dengan cakupan kawasan hutan primer atau sekunder 23,843 Ha (59,6%).
a. Kawasan wilayah peruntukan yaitu wilayah Hutan Adat dan Hutan Lindung Adat seluas 2720 Ha
b. Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 21.123 Ha.

Secara keseluruhan desa-desa yang termasuk dalam lingkup Lekuk 50 Tumbi terdiri dari 11 desa dan Desa Selampaung walau termasuk dalam Kecamatan Gunung Raya namun mempunyai pemerintahan adat sendiri yang dikepalai oleh seorang Patih. Sehingga dengan demikian seluruh desa dalam Kecamatan Gunung Raya adalah desa-desa yang masuk lingkungan Lekuk 50 Tumbi ditambah dengan Desa Selampaung.

Keseluruhan wilayah Lekuk 50 Tumbi Lempur tercantum dalam Ingat Inang Depati Agung, seperti terlihat dalam gambar berikut. …*


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top