Uncategorized

MAKALAH : KESEHATAN BANK


Hasil gambar untuk Kesehatan BankBAB
I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga
telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia.
Mengingat hal yang demikian itu, maka suatu bank telah memperoleh izin berdiri
dan beroperasi dari otoritas moneter dari negara yang bersangkutan, bank
tersebut menjadi “milik” masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya
bukan saja hanya dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya,
tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Untuk menjaga agar bank tetap eksis dalam dunia perekonomian
global maka bank perlu dinilai secara rutin yang disebut dengan penilaian
kesehatan bank untuk mengetahui kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku. Kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan
seluruh kegiatan usah perbankan, baik dari kemampuan menghimpun dana dari
masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri, mengelola dana,
menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain,
pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
B.  Rumusan
Masalah
1.   
Bagaimana pengertian dari kesehatan
bank ?
2.   
Apa saja Aturan kesehatan bank ?
3.   
Bagaimana Pelanggaran aturan
kesehatan bank ?
C.  Tujuan
1.   
Agar mahasiswa/I dapat mengerti dan
memahami tentang kesehatan Bank.
2.   
Agar mahasiswa/I dapat mengerti dan
memahami tentang aturan kesehatan Bank
3.   
Agar mahasiswa/I dapat mengerti dan
memahami tentang pelanggaran aturan kesehatan Bank.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Kesehatan
Bank
1.    Pengertian
Kesehatanan
bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku.[1] 
tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai
aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui
penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas,
likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui
penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas
materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari
faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan
proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian
terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan
manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki
metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan
kuantitatif. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan
yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank
untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut
meliputi :
a.        
Kemampuan menghimpun dana dari
masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b.       
Kemampuan mengelola dana.
c.        
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke
masyarakat.
d.       
Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e.        
Pemenuhan peraturan perbankan yang
berlaku.[2]
B.  Aturan
Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10
tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 Tentang perbankan,
pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-Undang
tersebut menetapkan bahwa
antara lain :[3]
a.    Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.    Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank
dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c.    Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan
mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.   Bank
atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan
yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,
dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e.    Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik
untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.     Bank
wajib menyampaiakan  kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi
tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan
tersebut wajib terlebih dulu diaudit oleh akuntan publik.
g.    Bank
wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. [4]
Sesuai Surat Edaran BI No. 6/23/DPNP
31 Mei 2004 dan Peraturan BI No. 6/10/PBI/
2004 tanggal 12 April 2004 tentang
sistem penilaian tingkat kesehatan bank. Penilaian tingkat kesehatan bank
mencakup penilaian terhadap faktor-faktor yang terdiri dari :
1.    Permodalan
(capital)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Kecukupan
pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap kententuan yang
berlaku. dengan membagi modal dan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
b.    Komposisi
permodalan.
c.    Tren
ke depan/proyeksi KPMM.
Tren rasio KPMM dan atau persentase
pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
d.   Aktiva
produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal bank.
e.    Kemampuan
bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan).
f.     Rencana
permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha.
g.    Akses
kepada sumber permodalan. Indikator pendukung seperti Laba per saham atau rasio
harga terhadap saham dan tingkat pemesanan saham.
h.    Kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank. Indikator pendukung
seperti kondisi keuangan PS, usaha utama PS dan catatan reputasi PS.
2.    Kualitas
aset (asset quality)
a.    Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif.
b.    Debitor
inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
c.    Perkembangan
Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif.
d.   Tingkat
kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP yang telah dibentuk dengan PPAP
yang wajib dibentuk.
e.    Kecukupan
kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti
keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Aktiva
Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi kebijakan dengan
pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank.
f.     Sistem
kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif. Indikator seperti kaji ulang
independen, ketaatan terhadap peraturan internal dan eksternal, dan proses
keputusan manajemen.
g.    Dokumentasi
Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan
penelusuran jejak audit, sistem penatausahaan dokumen, serta back up dan
penyimpanan dokumen.
h.    Kinerja
penanganan Aktiva Produktif bermasalah. Indikator seperti kualitas penanganan
Aktiva Produktif bermasalah.
3.    Manajemen
(management)
Penilaian
terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Manajemen
umum[5]
b.    Penerapan
sistem manajemen risiko [6]
c.    Kepatutan
bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia atau
pihak lainnya
4.    Rentabilitas
(earning)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain diakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.    Pengembalian
atas aktiva (return on assets-ROA)
b.    Pengembalian
atas ekuitas (return on equity-ROE)
c.    Margin
bunga bersih (net interest margin-NIM)
d.   Biaya
perasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
e.    Pertumbuhan
laba operasional
f.     Komposisi
portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
g.    Penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
h.    Prospek
laba operasional
5.    Likuiditas
(liquidity)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain diakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Aktiva
likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
b.    1-month
maturity mismatch ratio[7]
c.    Rasio
pinjaman terhadap dana pihak ketiga (loan to depotsit ratio-LDR)
d.   Proyeksi
arus kas 3 bulan mendatang Dengan formula membandingkan Arus Kas Bersih dengan
Dana Pihak Ketiga.
e.    Ketergantungan
pada dana antarbank dan deposan inti
f.     Kebijakan
dan pengelolaan likuiditas
g.    Kemampuan
bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber sumber
penerimaan lainnya
h.    Stabilitas
dana pihak ketiga (DPK)[8]
6.    Sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensiti
fitas antara lain diakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut
:
a.    Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan
potensi kerugian (potensial loss) sebagai akibat fluktuasi (adverse movement)
suku bunga.
b.    Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan
dengan potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar.
c.    Kecukupan
penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Tahapan
yang dilakukan dalam proses penilaian tingkat kesehatan bank menggunakan kertas
kerja yang sudah ditentukan. Secara umum tahapan itu adalah sebagai berikut:
a.    Menerapkan
formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen yang
terutang dalam matriks perhitungan/analisis komponen setiap faktor.
b.    Berdasarkan
formula dan indikator tersebut, dilakukan proses analisis untuk menetapkan
peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan
peringkat komponen. Dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai
indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
c.    Selanjutnya
dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian
dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan peringkat faktor. Proses
penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialistas dan
signifikansi dari setiap komponen.
d.   Berdasarkan
hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian, dilakukan proses analisis
untuk menetapakan peringkat komposit bank dengan berpedoman kepad matriks
kriteria penetapan peringkat komposit. Proses penetapan peringkat komposit bank
dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas
materialitas dan signifikansi dari setiap faktor.
Bank
Indonesia dapat meminta direksi, komisaris, dan atau pemegang saham untuk
menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah
perbaikan dengan target waktu selama periode tertentu yang wajib dilaksanakan
oleh bank apabila hasil penilaian tingkat kesehatan bank menunjukkan bahwa satu
atau lebih faktor penilaian memiliki peringkat 4(empat) dan atau peringkat
5(lima). Action plan tersebut antara lain meliputi :
a.    Penambahan
modal (fresh money) dari pemegang saham bank dan atau  pihak
lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan seperti
kecenderungan menurunnya KPMM sehingga diperkirakan akan di bawah ketentuan
yang berlaku.
b.    Penanganan
kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami
permasalahan faktor kualitas aset seperti meningkatnya jumlah kredit bermasalah
sehingga diperkirakan berpengaruh secara signifikan kepada faktor lain.
c.    Peningkatan
fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan
efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami
permasalahan manajemen seperti lemahnya penerapan pengendalian internal (internal
control).
d.   Peningkatan
efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas perolehan laba
menurun dan mempengaruhi faktor lain secara signifikan.
e.    Peningkatan
akses kepada pasar uang, pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
apabila bank mengalami permasalahan likuiditas seperti menurunnya kecukupan
likuiditas (likuidity shortage) sehingga diperkirakan akan mempengaruhi arus
kas jangka pendek .
f.     Penambahan
modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan
kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas
terhadap risiko pasar seperti meningkatnya eksposur risiko suku bunga pada
portofolio banking book (interest rate risk in banking book) dan kemampuan
modal untuk menyerap potensi kerugian tersebut cenderung menurun. [9]
C.  Pelanggaran
Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat
penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat
mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan
menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar
:
1.    Pemegang saham menambah modal.
2.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris
dan atau direksi bank.
3.    Bank melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain.
4.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia
mengambil alis seluruh kewajiban.
5.    Bank menyerahkan pengelolaan seluruh
atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
6.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta
dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.[10]



BAB
III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan
diatas dapat penulis simpulkan bahwa  Bank
dapat dikatakan sehat apabila Bank memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik, dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku.
Bank yang tidak sehat akan merusak keadaan
perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa
kepercayaan
masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu
mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan
perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk
senantiasa melakukan kegiatannya.
Apabila terdapat
penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat
mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan
menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum.
B.     Saran
Setelah
selesainya penulisan makalah ini pastilah penulis banyak kekurangan didalam
pengkajian materi maupun didalam penyusunan materi, oleh sebab itu,
penulis  mohon kritik dan saran kepada para
pembaca, khususnya dosen pembimbing untuk memberikan, saran atau masukan serta
kritik. Yang bersifat membangun guna untuk perbaikan penulis di masa yang akan
datang.



DAFTAR
PUSTAKA
Totok Budisantoso.
2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2. (Salemba Empat, Jakarta)
(Online)http://www.pradipha.com/2012/07/makalah-kesehatan-dan-kerahasiaan-bank.html
pada tanggal 11 nopember 2014
(Online)http://ademelisa03.blogspot.com/2014/04/pertemuan-3-4-metode-metode-penilaian.html
pada tanggal 11 nopember 2014
(Online)http://jerinnurazizah.wordpress.com/2012/10/19/mengukur-kesehatan-bank-umum-dan-bpr/
pada tanggal 11 nopember 2014
(Online)http://contohmakalah4.blogspot.com/2012/12/makalah-kesehatan-dan-rahasia-bank.html
pada tanggal 11 nopember 2014



[2] Totok Budisantoso,
Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 51
[3]Totok Budisantoso, hal.52
[4] Artikel diakses dari http://www.pradipha.com/2012/07/makalah-kesehatan-dan-kerahasiaan-bank.html pada tanggal 11 nopember 2014
[5] Indikator
pendukung seperti praktik tata kelola perusahaan yang baik (good coporate
governance/GCG), struktur dan komposisi pengurus bank, penanganan pertentangan
kepentingan, independensi pengurus bank, kemampuan untuk membatasi/mencegah
penurunan kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi nasabah, serta
efektivitas kinerja fungsi komite.
[6] Indikator
pendukung seperti penerapan sistem manajemen risiko nilai berdasarkan empat
cakupan, yaitu :
a.    
pengawasan aktif dewan
komisaris dan direksi,
b.    
kecukupan kebijakan, prosedur,
dan penetapan limit,
c.    
kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi
manajemen risiko,
d.    
sistem pengendalian internal
menyeluruh.
[7] Dengan
formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan terhadap Pasiva
yang akan jatuh tempo 1 bulan.
[8] Indikator
pendukung seperti pertumbuhan DPK dan Pertumbuhan deposan inti.
[9] Artikel diakses dari http://www.pradipha.com/2012/07/makalah-kesehatan-dan-kerahasiaan-bank.html
pada tanggal 11 nopember 2014

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top