MATARAM, NK– Penundaan proses pemeriksaan terhadap HS disampaikan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif
Hidayat, Kamis (22/8/2024). Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan Telegram
Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian.
“Pada tahap setelah pendaftaran nanti, kita akan mengikuti
petunjuk dari TR Jukrah, yang mengatur penundaan sementara pemeriksaan kasus
hukum bagi calon kepala daerah,” jelasnya.
Menurut Kombes Pol. Syarif Hidayat , langkah itu diambil bukan
untuk menghentikan proses hukum, tetapi untuk memberikan ruang bagi tahapan
Pilkada agar berlangsung dengan damai dan tertib.
Penundaan pemeriksaan terhadap HS, yang kebetulan pemanggilannya
dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, bertepatan dengan hari pertama pembukaan
pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apapun
itu, Polda NTB berharap agar masyarakat dapat memahami langkah tersebut,
sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan adil.
“Setelah Pilkada selesai dan jika terpilih ataupun tidak terpilih,
maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen
untuk tetap profesional dalam penanganan kasus ini,” tegas Kombes Syarif.
(NK-02/SP)
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.