#Aopok – Sebuah #fenomena mengejutkan tengah melanda Kabupaten #Blitar. Para #guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (#PPPK) wanita ramai-ramai mengajukan gugatan cerai dari suami mereka. Angkanya tak main-main, dalam enam bulan pertama tahun 2025 saja, 20 guru PPPK wanita telah mengajukan izin #cerai ke Dinas Pendidikan Blitar. Ini adalah lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 15 kasus dari total PPPK dan #ASN, mengindikasikan potensi peningkatan hingga 100% jika tren ini berlanjut!
Baca Juga : Sudah Makan Asam Garam Jadi Sutradara, Hadrah Daeng Ratu Ogah Tampil Depan Layar
Ketika Ekonomi Jadi “Bom Waktu” Rumah Tangga
Dugaan kuat di balik gelombang perceraian ini adalah “sindrom ketimpangan ekonomi”. Banyak suami dari para guru PPPK ini dilaporkan bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak menentu, bahkan ada yang menganggur. Sementara itu, para istri yang kini berstatus PPPK menikmati penghasilan yang stabil dan jauh lebih besar.
“Peningkatan status dan penghasilan guru setelah diangkat menjadi PPPK diduga memicu ketimpangan ekonomi dalam rumah tangga,” ungkap seorang sumber. “Ketika salah satu pihak memiliki kemapanan ekonomi, hal ini bisa menjadi ‘bom waktu’ yang akhirnya meledak.”
Meskipun faktor ekonomi menjadi pemicu utama, beberapa kasus juga muncul karena ketidakcocokan dan hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.

Prosedur Ketat dan Ancaman Sanksi
Bagi guru PPPK, proses perceraian bukanlah perkara mudah. Mereka wajib mengantongi izin resmi dari Bupati sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan agama. Jika nekat melanjutkan proses cerai tanpa restu Bupati, mereka bisa tersandung masalah hukum dan terancam sanksi kepegawaian.
Bahkan, ada kasus di mana seorang guru dijatuhi hukuman potong gaji 50% selama satu tahun karena melanggar prosedur, misalnya sudah menikah lagi padahal proses cerai dengan suami sebelumnya belum tuntas dan tanpa izin.
Baca Juga : Kisah Zhang Yiyang, Artis China Pertama yang Dieksekusi Mati karena Membunuh Sang Kekasih
Dinas Pendidikan Prihatin, Upaya Pencegahan Digalakkan
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini. Mereka mengimbau para guru untuk tidak melupakan peran penting keluarga di tengah kesibukan profesional. Upaya pencegahan pun mulai digalakkan, termasuk:
- Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis di setiap lembaga pendidikan untuk membantu guru mengatasi masalah keluarga.
- Meningkatkan pembinaan dan penguatan mental bagi para guru.
Fenomena serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa daerah lain, seperti Wonogiri, di mana anggota DPRD setempat bahkan mengusulkan adanya penyediaan konselor untuk membantu mengatasi masalah rumah tangga para guru.
Gelombang perceraian guru PPPK ini menjadi cerminan kompleksitas masalah sosial dan ekonomi yang muncul seiring dengan perubahan status kepegawaian, khususnya di kalangan perempuan yang kini memiliki kemandirian finansial lebih. Lantas, bagaimana dampak jangka panjang fenomena ini terhadap dunia pendidikan dan struktur sosial kita?
Baca Juga : Ayah Sarwendah Dikremasi, Abunya Akan Dilarung ke Laut
