Fiqih

Disunnahkan Untuk Mengeraskan Bacaan Dzikir Setelah Shalat 5 Waktu


Disunnahkan Untuk MENGERASKAN Bacaan Dzikir Setelah Shalat Lima Waktu dan Setelah Shalat Jum’at Seusai Salam

Disunnahkan Untuk Mengeraskan Bacaan Dzikir Setelah Shalat 5 Waktu 

Pertanyaan:

“Bagaimana hukum dzikir berjamaah setelah shalat dengan suara bersamaan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang?
Dan bagaimanakah tata cara yang disunnahkan, dzikir dikeraskan ataukah dipelankan?”

asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :

Yang disunnahkan adalah MENGERASKAN suara ketika berdzikir setelah
shalat lima waktu dan setelah shalat Jum’at seusai salam, berdasarkan
hadits yang  diriwayatkan di dalam as-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan
Shahih Muslim,  pen) dari Ibnu ‘ Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-:
“Sesungguhnya
MENGERASKAN suara ketika berdzikir ketika jama’ah selesai menunaikan
shalat wajib (setelah salam, pen) merupakan KEBIASAAN yang dilakukan di
zaman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”

Ibnu ‘Abbas berkata :
“Dahulu
aku bisa mengetahui bahwa mereka (para jama’ah shalat, pen) telah
selesai mengerjakan shalat, apabila aku mendengarnya (mendengar suara
dzikir yang dikeraskan setelah shalat, pen).
[ lihat Shahih al-Bukhari 841, Muslim 583, pen ]

Adapun melakukan dzikir secara berjama’ah, yakni setiap orang berusaha
untuk bisa membaca dzikir bebarengan dengan yang lain dari awal sampai
akhir, berusaha untuk mengikuti suaranya, maka tata cara yang seperti
ini tidak ada asalnya, bahkan ini adalah BID’AH.

Yang
disyariatkan adalah semuanya berdzikir kepada Allah tanpa ada niatan
untuk mempertemukan/membarengkan suara dari awal sampai akhir.

السنة الجهر بالذكر عقب الصلوات الخمس وعقب صلاة الجمعة بعد التسليم

ما حكم الذكر الجماعي بعد الصلاة على وتيرة واحدة كما يفعله البعض وهل السنة الجهر بالذكر أو الإسرار؟

السنة
الجهر بالذكر عقب الصلوات الخمس وعقب صلاة الجمعة بعد التسليم لما ثبت في
الصحيحين عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس
من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم قال ابن عباس: (كنت أعلم
إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته) . أما كونه جماعيا بحيث يتحرى كل واحد نطق
الآخر من أوله إلى آخره وتقليده في ذلك فهذا لا أصل له بل هو بدعة، وإنما
المشروع أن يذكروا الله جميعاً بغير قصد لتلاقي الأصوات بدءا ونهاية.

Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/mat/946

•••••••••••••
🌠📝 Majmu’ah Manhajul Anbiya


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top