oleh : HJ. SUPARTI HADHYONO* “Hakim tidak boleh menolak perkara yang diserahkan kepadanya dengandalih tidak ada aturan hukumnya atau kurang jelas, melainkan...
oleh Prof. Bagir Manan* Pengertian-pengertianDalam tulisan ini yang diartikan dengan : “Perjanjian Internasional” adalah perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 11 UUD.[1]“Pengesahan” adalah pengesahan...
Pengantar Tulisan ini tidak bermaksud menyajikan analisa persoalan hukum tertentu(spesifik/ kongkrit), apalagi mencoba menyajikan pemecahan persoalan demikian.Penulis juga tidak bermaksud mencoba menyajikan...
oleh Syahmin, AK* Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak ke dalam (internal effect) suatuperjanjian internasional sangat erat hubungannya dengan sistem hukum nasionalsuatu...
oleh Damos Dumoli Agusman ”Apa perbedaan antara perjanjian internasional dengan perjanjian biasaatau kontrak?”, demikian pertanyaan Almarhum Prof. DR. Komar Kantaatmadja S.H.,LL.M, kepada...
oleh Lita Arijati, et.al LatarBelakang Pemerintah RI dalam melaksanakan politik luar negerinya selalu berusahamelakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentinan nasionalnyadiantaranya adalah dengan...
Oleh Pan M. Faiz I. Latar Belakang Hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukummerupakan hal yang sangat menarik...