Pasal 18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,...
BAB VIPEMERINTAH DAERAH Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan...
BAB VKEMENTERIAN NEGARA Pasal 17 (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)(3) Setiap menteri membidangi...
Pasal 16Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****) ==================================================== Informasi:...
Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *) ==================================================== Informasi: Yang dimaksud dengan gelar, tanda jasa dan...
Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *) (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan...
Pasal 13 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *) (3) Presiden menerima...
Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. ==================================================== Informasi: Ilustrasi negara dalam keadaan bahaya (dok:...
Pasal 11 (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****) (2) Presiden dalam membuat...
Pasal 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. ==================================================== Informasi: Peringatan HUT ke-69 TNI merupakan momen terakhir Presiden SBY...