BAB ZAKAT PERSERO

BAB ZAKAT PERSERO

(Fasal) dua orang yang
mencampur hartanya, maka mereka membayar zakat, dengan membaca kasrah huruf
kafnya lafadz “yuzakkiyani”, dengan hitungan zakatnya orang satu.
(فَصْلٌ وَالْخَلِيْطَانِ يُزَكِّيَانِ)
بِكَسْرِ الْكَافِ (زَكَاةَ) الشَّخْصِ (الْوَاحِدِ)
Khulthah (mencampur harta) terkadang
bisa meringankan pada dua orang yang bersekutu, semisal keduanya memiliki
delapan puluh ekor kambing dengan bagian yang sama di antara keduanya (masing-masing
memiliki empat puluh ekor), maka keduanya hanya wajib mengeluarkan satu ekor
kambing.
وَالْخُلْطَةُ
قَدْ تُفِيْدُ الشَّرِيْكَيْنِ تَخْفِيْفًا بِأَنْ يَمْلِكَا ثَمَانِيْنَ شَاةً
بِالسَّوِيَّةِ بَيْنَهُمَا فَيَلْزَمُهُمَا شَاةٌ
Dan terkadang memberatkan
pada keduanya, semisal keduanya memiliki empat puluh ekor kambing dengan
bagian yang sama di antara keduanya (masing-masing memiliki dua puluh ekor),
maka keduanya wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing.
وَقَدْ تُفِيْدُ
تَثْقِيْلًا بِأَنْ يَمْلِكَا أَرْبَعِيْنَ شَاةً بِالسَّوِيَّةِ بَيْنَهُمَا فَيَلْزَمُهُمَا
شَاةٌ
Dan terkadang meringankan
pada salah satunya dan memberatkan pada yang lain, seperti keduanya memiliki
enam puluh ekor kambing, dengan perincian salah satunya memiliki sepertiganya
(dua puluh ekor) dan yang lain memiliki dua pertiga (empat puluh ekor).
وَقَدْ تُفِيْدُ
تَخْفِيْفًا عَلَى أَحَدِهِمَا وَتَثْقِيْلًا عَلَى الآخَرِ كَأَنْ يَمْلِكَا سِتِّيْنَ
لِأَحَدِهِمَا ثُلُثُهَا وَلِلْآخَرِ ثُلُثَاهَا
Dan terkadang tidak
meringankan dan tidak memberatkan, seperti keduanya memiliki dua ratus ekor
kambing dengan bagian yang sama di antara keduanya (masing-masing memiliki
seratus ekor).
وَقَدْ لَاتُفِيْدُ
تَخْفِيْفًا وَلَا تَثْقِيْلًا كَأَنْ يَمْلِكَا مِائَتَيْ شَاةٍ بِالسَّوِيَّةِ
بَيْنَهُمَا

Syarat-Syarat Khulthah
Dua orang yang mencampur
hartanya itu hanya bisa membayar dengan zakat satu orang jika memenuhi tujuh
syarat.
وَإِنَّمَا
يُزَكِّيَانِ زَكَاةَ الْوَاحِدِ (بِسَبْعِ شَرَائِطَ
Yaitu ketika, dalam sebagian
redaksi menggunakan bahasah “jika”, kandangnya menjadi satu. Lafadz “al
murah” dengan terbaca dlammah huruf mimnya, adalah tempat binatang ternak di
malam hari.
إِذَا كَانَ)
وَفِيْ بَعْضِ النُّسَحِ إِنْ كَانَ (الْمُرَاحُ وَاحِدًا) وَهُوَ بِضَمِّ الْمِيْمِ
مَأْوَى الْمَاشِيَةِ لَيْلًا
Al masrahnya satu. Yang
dikehendaki dengan al masrah adalah tempat yang digunakan untuk mengumpulkan
binatang ternak.
(وَالْمَسْرَحُ وَاحِدًا) الْمُرَادُ
بِالْمَسْرَحِ الْمَوْضِعُ الَّذِيْ تُسْرَحُ إِلَيْهِ الْمَاشِيَةُ
Tempat mengembala dan
pengembalanya menjadi satu. Dan pejantannya juga menjadi satu, maksudnya jika
binatang ternaknya satu macam.
(وَالْمَرْعَى) وَالرَّاعِيْ (وَاحِدًا
وَالْفَحْلُ وَاحِدًا) أَيِ اتَّحَدَ نَوْعُ الْمَاشِيَةِ
Jika macamnya berbeda
seperti kambing domba dan kambing kacang, maka diperkenankan masing-masing
dari kedua orang tersebut memiliki pejantan sendiri-sendiri yang akan
mengawini ternaknya.
فَإِنِ
اخْتَلَفَ نَوْعُهَا كَضَأْنٍ وَمَعْزٍ فَيَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ لِكُلٍّ مِنْهُمَا
فَحْلٌ يَطْرُقُ مَاشِيَتَهُ
Al masyrabnya jadi satu,
yaitu tempat minum ternaknya seperti sumber, sunga
i atau yang lain.
(وَالْمَشْرَبُ) أَيِ الَّذِيْ
تَشْرَبُ مِنْهُ الْمَاشِيَةُ كَعَيْنٍ أَوْ نَهْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا (وَاحِدًا)
Perkataan mushannif, “halib (tukang pera susunya
jadi satu)” adalah salah satu dua pendapat dalam permasalahan ini.
وَقَوْلُهُ
(وَالْحَالِبُ وَاحِدًا) هُوَ أَحَدُ الْوَجْهَيْنِ فِيْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ
Dan pendapat al ashah tidak mensyaratkan halib (tukang pera susu) harus jadi
satu
.
وَالْأَصَحُّ
عَدَمُ الْاِتِّحَادِ فِيْ الْحَالِبِ
Begitu juga al mihlab, dengan terbaca kasrah huruf
mimnya, harus jadi satu, yaitu
wadah yang digunakan untuk memerah susu.
وَكَذَا
الْمِحْلَبُ بِكَسْرِ الْمِيْمِ وَهُوَ الْإِنَاءُ الَّذِيْ يُحْلَبُ فِيْهِ
Tempat memerah susunya juga
harus jadi satu. Lafadz “al halab” dengan terbaca fathah huruf lamnya.
(وَمَوْضِعُ الْحَلَبِ) بِفَتْحِ
اللَّامِ (وَاحِدًا)
Imam an Nawawi
menghikayahkan pembacaan sukun huruf lamnya lafadz “al halab”, yaitu nama
susu yang diperah. Dan digunakan dengan arti makna masdarnya. Sebagian ulama’
berkata bahwa itulah yang dikehendaki di sini.
وَحَكَى
النَّوَوِيُّ إِسْكَانَ اللَّامِ وَهُوَ اسْمُ اللَّبَنِ الْمَحْلُوْبِ وَيُطْلَقُ
عَلَى الْمَصْدَرِ قَالَ بَعْضُهُمْ وَهُوَ الْمُرَادُ هُنَّا) .

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

Baca juga artikel kami lainnya :  Dunia Jin




Comments

Paling Populer

To Top