BAB KURBAN

BAB KURBAN


(Fasal)
menjelaskan hukum-hukum kurban.
(فَصْلٌ) فِيْ أَحْكَامِ (الْأُضْحِيَّةِ)
Al udhiyah, dengan
membaca dlammah huruf hamzahnya menurut pendapat yang paling masyhur, yaitu
nama binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Kurban dan hari At Tasyriq karena untuk mendekatkan
diri pada Allah Swt.
بِضَمِّ الْهَمْزَةِ
فِيْ الْأَشْهَرِ وَهُوَ اسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ يَوْمَ عِيْدِ النَّحْرِ
وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى

Hukum
Kurban
Al udhiyah hukumnya
adalah sunnah kifayah mu’akadah.
(وَالْأُضْحِيِّةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ)
عَلَى الْكِفَايَةِ
Sehingga,
ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah adalah yang
melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semuanya.
فَإِذَا أَتَى
بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنْ جَمِيْعِهِمْ
Al udhiyah tidak
bisa wajib kecuali dengan nadzar.
وَلَا تَجِبُ
الْأُضْحِيَّةُ إِلَّا بِنَذْرٍ
Binatang
Kurban
Yang
bisa mencukupi di dalam Al udhiyah adalah
kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.
(وَيُجْزِئُ
فِيْهَا الْجَذْعُ مِنَ الضَّأْنِ) وَهُوَ مَا لَهُ سَنَةٌ وَطَعَنَ فِيْ الثَّانِيَةِ
Dan
kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.
(وَالثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ)
وَهُوَ مَا لَهُ سَنَتَانِ وَطَعَنَ فِيْ الثَّالِثَةِ
Dan
onta ats tsaniyah yang berusia lima
tahun dan memasuki usia enam tahun.
(وَالثَّنِيُّ
مَنَ الْإِبِلِ) مَا لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ وَطَعَنَ فِيْ السَّادِسَةِ
Dan
sapi ats tsaniyah yang berusia dua
tahun dan memasuki usia tiga tahun.
(وَالثَّنِيُّ مِنَ الْبَقَرَةِ)
مَالَهُ سَنَتَانِ وَطَعَنَ فِيْ الثَّالِثَةِ
Untuk
Siapa Kurban ???
Satu
ekor onta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama
melakukan kurban dengan satu onta.
(وَتُجْزِئُ
الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) اشْتَرَكُوْا فِيْ التَّضْحِيَّةِ بِهَا
Begitu
juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang.
(وَ) تُجْزِئُ
(الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) كَذَلِكَ
Satu
ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang. Dan satu ekor
kambing lebih afdlal daripada
bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan onta.
(وَ) تُجْزِئُ
(الشَّاةُ عَنْ) شَخْصٍ (وَاحِدٍ) وَهِيَ 
أَفْضَلُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ فِيْ بَعِيْرٍ
Kurban
yang paling utama adalah onta, kemudian sapi lalu kambing.
وَأَفْضَلُ
أَنْوَاعِ الْأُضْحِيَّةِ إِبِلٌ ثُمَّ بَقَرٌ ثُمَّ غَنَمٌ.    
Binatang
Yang Tidak Sah
Ada
empat binatang, dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “arba’atun” yang
tidak mencukupi untuk dijadikan kurban.
(وَأَرْبَعٌ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ
وَأَرْبَعَةٌ (لَا تُجْزِئُ فِيْ الضَّحَايَا
)
Salah
satunya adalah binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas, walaupun
bulatan matanya masih utuh menurut pendapat al ashah.
أَحَدُهَا  (الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ) أَيْ ظَاهِرٌ (عِوَرُهَا)
وَإِنْ بَقِيَتِ الْحَدَقَةُ فِيْ الْأَصَحِّ
Yang
kedua adalah binatang pincang yang nampak jelas pincangnya, walaupun pincang
tersebut terjadi saat menidurkan miring binatang itu karena untuk disembelih
saat prosesi kurban sebab gerakan binatang tersebut.
(وَ) الثَّانِيْ (الْعَرْجَاءُ
الْبَيِّنُ عَرَجُهَا) وَلَوْ
كَانَ حُصُوْلُ الْعَرَجِ لَهَا عِنْدَ إِضْجَاعِهَا
لِلتَّضْحِيَّةِ بِهَا بِسَبَبِ اضْطِرَابِهَا
Yang
ketiga adalah binatang sakit yang nampak jelas sakitnya.
(وَ) الثَّالِثُ (الْمَرِيْضَةُ
الْبَيِّنُ مَرَضُهَا)
Dan
tidak masalah jika hal-hal ini hanya sedikit saja.
وَلَا يَضُرُّ
يَسِيْرُ هَذِهِ الْأُمُوْرِ
Yang ke
empat adalah binatang al ‘ajfa’,
yaitu binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus.
(وَ) الرَّابِعُ (الْعَجْفَاءُ)
وَهِيَ (الَّتِيْ ذَهَبَ مُخُّهَا) أَيْ ذَهَبَ دِمَاغُهَا (مِنَ الْهُزَالِ) الْحَاصِلِ
لَهَا.
Sudah
dianggap cukup berkurban dengan binatang yang dikebiri, maksudnya binatang
yang dipotong dua pelirnya, dan binatang yang pecah tanduknya jika memang
tidak berpengaruh apa-apa pada dagingnya.
(وَيُجْزِئُ
الْخَصِيُّ) أَيِ الْمَقْطُوْعُ الْخَصِيَّتَيْنِ (وَالْمَكْسُوْرُ القَرْنِ) إِنْ
لَمْ يُؤَثِّرْ فِيْ اللَّحْمِ
Begitu
juga mencukupi berkurban dengan binatang yang tidak memiliki tanduk, dan
binatang seperti ini disebut dengan al
jalja’.
وَيُجْزِئُ
أَيْضًا فَاقِدَةُ الْقُرُوْنِ وَهِيَ الْمُسَمَّةُ بِالْجَلْجَاءِ
Tidak
mencukupi berkurban dengan binatang yang terpotong seluruh telinganya,
sebagiannya atau terlahir tanpa telinga.
(وَلَا تُجْزِئُ الْمَقْطُوْعَةُ)
كُلُّ (الْأُذُنِ) وَلَا بَعْضُهَا وَلَا الْمَخْلُوْقَةُ بِلَا أُذُنٍ
Dan tidak
mencukupi binatang yang terpotong seluruh atau sebagian ekornya.
(وَ) لَا الْمَقْطُوْعَةُ (الذَّنْبِ)
وَلَا بَعْضِهِ
Waktu
Pelaksanaan Kurban
Waktu
penyembelihan kurban dimulai dari waktunya sholat Hari Raya, maksudnya Hari
Raya Kurban.
(وَ) يَدْخُلُ (وَقْتُ الذَبْحِ)
لِلْأُضْحِيَّةِ (مِنْ وَقْتِ صَلَاةِ الْعِيْدِ) أَيْ عِيْدِ النَّحْرِ
Ungkapan
kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, “waktu
pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah
melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan
dua khutbah yang dilakukan agak cepat.”
Ungkapan kitab ar Raudlah dan
kitab asalnya telah selesai.
وَعِبَارَةُ
الرَّوْض
َةِ وَأَصْلِهَا
يَدْخُلُ وَقْتُ التَّضْحِيَّةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ يَوْمَ النَّحْرِ وَمَضَى
قَدْرُ رَكْعَتَيْنِ وَخُطْبَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ انْتَهَى
Waktu
penyembelihan binatang kurban tetap ada hingga terbenamnya matahari di akhir
hari at Tasyriq. Hari at Tasyriq adalah tiga hari yang
bersambung setelahnya tanggal sepuluh Dzil Hijjah.
وَيَسْتَمِرُّ
وَقْتُ الذَّبْحِ (إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ)
وَهِيَ الثَّلَاثَةُ الْمُتَّصِلَةُ بِعَاشِرِ الْحِجَّةِ



Kesunnahan
Kurban
Disunnahkan
melakukan lima perkara saat pelaksanaan kurban,
(وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الذَّبْحِ
خَمْسَةُ أَشْيَاءَ)
Salah
satunya adalah membaca basmalah. Maka orang yang menyembelih sunnah
mengucapkan, “bismillah”. Dan yang
paling sempurna adalah, “bismillahirahmanirrahim.”
أَحَدُهَا
(التَّسْمِيَّةُ)  فَيَقُوْلُ الذَّابِحُ
“بِسْمِ اللهِ” وَالْأَكْمَلُ “بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ”
Dan
seandainya orang yang menyembelih tidak mengucapkan basmalah, maka binatang
kurban yang disembelih hukumnya halal.
وَلَوْ لَمْ
يُسَمِّ حَلَّ الْمَذْبُوْحُ
Yang
kedua adalah membaca shalawat kepada baginda Nabi Saw.
(وَ) الثَّانِيْ (الصَّلَّاةُ عَلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)
Dimakruhkan
mengumpulkan diantara nama Allah dan nama Rasul-Nya.
وَيُكْرَهُ
أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اسْمِ
اللهِ وَاسْمِ رَسُوْلِهِ
Yang
ketiga adalah menghadapkan binatang kurbannya ke arah kiblat.
(وَ) الثَّالِثُ (اسْتِقْبَالُ
الْقِبْلَةِ) بِالذَّبِيْحَةِ
Maksudnya,
orang yang menyembelih menghadapkan leher binatang yang disembelih kearah
kiblat. Dan ia sendiri juga menghadap kiblat.
أَيْ يُوَجِّهُ
الذَّابِحُ مَذْبَحَهَا لِلْقِبْلَةِ وَيَتَوَجَهُ هُوَ أَيْضًا.
Ke
empat adalah membaca takbir tiga kali, maksudnya sebelum atau setelah membaca
basmalah, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam al Mawardi.
(وَ) الرَّابِعُ (التَّكْبِيْرُ)
أَيْ قَبْلَ التَّسْمِيَّةِ أَوْ بَعْدَهَا ثَلَاثًا كَمَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ
Yang ke
lima adalah berdoa semoga diterima oleh Allah Swt.
(وَ) الْخَامِسُ (الدُّعَاءُ بِالْقَبُوْلِ)
Maka
orang yang menyembelih berkata, “ya
Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau, maka sudilah Engkau
menerimanya.”
Maksudnya, “binatang
kurban ini adalah nikmat dari-Mu untukku, dan aku mendekatkan diri pada-Mu
dengan binatang kurban ini, maka terimalah binatang kurban ini dariku.”
فَيَقُوْلُ
الذَّابِحُ “اللهم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ” أَيْ هَذِهِ
الْأُضْحِيَّةُ نِعْمَةٌ مِنْكَ عَلَيَّ وَتَقَرَّبْتُ بِهَا إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا
مِنِّيْ
Memakan
Daging Kurban
Orang
yang melaksanakan kurban tidak diperkenankan memakan apapun dari kurban yang
dinadzari.
(وَلَا يَأْكُلُ الْمُضَّحِيْ شَيْئًا
مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُوْرَةِ)
Bahkan
bagi dia wajib mensedekahkan semua dagingnya.
بَلْ تَجِبُ
عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِ لَحْمِهَا
Kemudian,
seandainya ia menunda untuk mensedekahkannya hingga rusak, maka wajib baginya
untuk mengganti.
فَلَوْ أَخَّرَهَا
فَتَلِفَتْ لَزِمَهُ ضَمَانُهُ
Ia
diperkenankan memakan sepertiga dari binatang kurban yang sunnah menurut
pendapat al Jadid.
(وَيَأْكُلُ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ
الْمُتَطَوِّعَةِ بِهَا) ثُلُثًا عَلَى الْجَدِيْدِ
Sedangkan
untuk dua sepertiganya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini
diunggulkan oleh imam an Nawawi di dalam kitab Tashhih at Tanbih.
وَأَمَّا
الثُّلُثَانِ فَقِيْلَ يُتَصَدَّقُ بِهِمَا وَرَجَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِيْ تَصْحِيْحِ
التَّنْبِيْهِ
Dan ada
yang mengatakan, bahwa ia menghadiahkan sepertiga dari dagingnya kepada kaum
muslimin yang kaya dan mensedekahkan sepertiganya kepada kaum faqir.
وَقِيْلَ
يُهْدِيْ ثُلُثًا لِلْمُسْلِمِيْنَ الْأَغْنِيَاءَ وَيَتَصَدَّقُ بِثُلُثٍ عَلَى
الْفُقَرَاءِ مِنْ لَحْمِهَا
Di dalam
kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, imam an Nawawi tidak mengunggulkan salah
satu dari dua pendapat ini.
وَلَمْ يُرَجِّحِ
النَّوَوِيُّ فِيْ الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا شَيْئًا مِنْ هَذَيْنِ الْوَجْهَيْنِ
Menjual
Daging Kurban
Tidak
boleh menjual, maksudnya bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk
menjual bagian dari binatang kurbannya, maksudnya dari daging, bulu atau
kulitnya.
(وَلَا يَبِيْعُ) أَيْ يَحْرُمُ
عَلَى الْمُضَّحِيْ بَيْعُ شَيْئٍ (مِنَ الْأُضْحِيَّةِ) أَيْ مِنْ لَحْمِهَا أَوْ
شَعْرِهَا أَوْ جِلْدِهَا
Begitu
juga haram menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos untuk pejagal, walaupun berupa binatang
kurban yang sunnah.
وَيَحْرُمُ
أَيْضًا جَعْلُهُ أُجْرَةً لِلْجَزَارِ وَلَوْ
كَانَتِ الْأُضْحِيَّةِ تَطَوُّعًا
Wajib
memberi makan bagian dari binatang kurban yang sunnah kepada kaum faqir dan
kaum miskin.
(وَيُطْعِمُ) حَتْمًا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ
الْمُتَطَوِّعَةِ بِهَا (الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِيْنَ)
Yang
paling utama adalah mensedekahkan semuanya kecuali satu atau beberapa cuil
daging yang dimakan oleh orang yang melakukan kurban untuk mengharapkan
berkah. Karena sesungguhnya hal itu disunnahkan baginya.
وَالْأَفْضَلُ
التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا إِلَّا لُقْمَةً أَوْ لُقَمًا يَتَبَرَّكُ الْمُضَّحِيْ  بِأَكْلِهَا فَإِنَّهُ يُسَنُّ لَهُ ذَلِكَ
Ketika
ia memakan sebagian dan mensedekahkan yang lainnya, maka ia telah mendapatkan
pahala berkurban semuanya dan pahala sedekah sebagiannya saja.
وَإِذَا أَكَلَ
الْبَعْضَ وَتَصَدَّقَ بِالْبَاقِيْ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ التَّضْحِيَّةِ بِالْجَمِيْعِ
وَالتَّصَدُّقِ بِالْبَعْضِ

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

Baca juga artikel kami lainnya :  Sifat Hakekat Manusia



Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top