Latar Belakang
Hukum sebagai gejala
sosial mengandung berbagai aspek, faset, ciri, dimensi waktu dan ruang, serta
tatanan abstraksi yang majemuk.Karena itu, hukum dapat dikaji dan dipelajari
secara rasional-sistematikal-metodikal dari berbagai sudut pandang dan
pendekatan.Dari pengkajian tersebut terbentuklah sebuah disiplin ilmiah yang
objeknya adalah hukum. Keseluruhan disiplin ilmiah tersebut dapat
disebut dengan istilah, yaitu Disiplin Ilmiah tentang Hukum (sciences
concerned with law, Radbruch), atau Ilmu-ilmu Hukum (Mochtar
Kusumaatmadja) atau Pengembanan Hukum Teoritikal (theoretische
rechtsbeofening, Meuwissen). Istilah-istilah tersebut menunjukkan pada
kegiatan akal budi untuk secara ilmiah rasional-sistematikal-metodikal dan
terus menerus) berupaya untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum dan
penguasaan intelektual atas hukum.[1]
sosial mengandung berbagai aspek, faset, ciri, dimensi waktu dan ruang, serta
tatanan abstraksi yang majemuk.Karena itu, hukum dapat dikaji dan dipelajari
secara rasional-sistematikal-metodikal dari berbagai sudut pandang dan
pendekatan.Dari pengkajian tersebut terbentuklah sebuah disiplin ilmiah yang
objeknya adalah hukum. Keseluruhan disiplin ilmiah tersebut dapat
disebut dengan istilah, yaitu Disiplin Ilmiah tentang Hukum (sciences
concerned with law, Radbruch), atau Ilmu-ilmu Hukum (Mochtar
Kusumaatmadja) atau Pengembanan Hukum Teoritikal (theoretische
rechtsbeofening, Meuwissen). Istilah-istilah tersebut menunjukkan pada
kegiatan akal budi untuk secara ilmiah rasional-sistematikal-metodikal dan
terus menerus) berupaya untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum dan
penguasaan intelektual atas hukum.[1]
Menurut Surojo
Wignodipuro, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang
menentukan tingkah laku masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran terhadap peraturn-peraturan tersebut berakibat suatu
tindakan. Hukum itu sendiri melingkupi berbagai bidang dalam kehidupan
sehari-hari.Yang sistem pengaturan dan pelaksanaannya ada yang memiliki
kesamaan dan adapula yang memiliki perbedaan.
Wignodipuro, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang
menentukan tingkah laku masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran terhadap peraturn-peraturan tersebut berakibat suatu
tindakan. Hukum itu sendiri melingkupi berbagai bidang dalam kehidupan
sehari-hari.Yang sistem pengaturan dan pelaksanaannya ada yang memiliki
kesamaan dan adapula yang memiliki perbedaan.
Sebagai contoh di
bidang Pengangkutan. Hukum pengangkutan merupakan bagian dari hukum dagang
(perusahaan) dan hukum dagang (perusahaan) termasuk dalam bidang hukum
keperdataan. Dilihat dari segi susunan hukum normatif, bidang hukum keperdataan
adalah sub-sistem tata hukum nasional. Jadi, hukum dagang (perusahaan) termasuk
dalam sus-sistem tata hukum nasional. Asas-asas tata hukum nasional adalah juga
asas-asas hukum pengangkutan.[2]
bidang Pengangkutan. Hukum pengangkutan merupakan bagian dari hukum dagang
(perusahaan) dan hukum dagang (perusahaan) termasuk dalam bidang hukum
keperdataan. Dilihat dari segi susunan hukum normatif, bidang hukum keperdataan
adalah sub-sistem tata hukum nasional. Jadi, hukum dagang (perusahaan) termasuk
dalam sus-sistem tata hukum nasional. Asas-asas tata hukum nasional adalah juga
asas-asas hukum pengangkutan.[2]
Hukum Pengangkutan
sendiri terdiri dari sub-bidang yaitu Hukum Pengangkutan Darat, Hukum
Pengangkutan Laut, dan Hukum Pengangkutan Udara. Namun
kali ini kami selaku penulis akan mencoba membahas lebih khusus tentang Hukum
Pengangkutan Laut.
sendiri terdiri dari sub-bidang yaitu Hukum Pengangkutan Darat, Hukum
Pengangkutan Laut, dan Hukum Pengangkutan Udara. Namun
kali ini kami selaku penulis akan mencoba membahas lebih khusus tentang Hukum
Pengangkutan Laut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Dasar Hukum Pengangkutan Laut?
2. Apa Perjanjian Angkutan Laut?
3. Siapa Saja Pihak Yang Terlibat Dalam Pengangkutan Laut
C. Tujuan
Selain sebagai pemenuhan
terhadap tugas akhir mata kuliah Hukum Pengangkutan, adapun tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
terhadap tugas akhir mata kuliah Hukum Pengangkutan, adapun tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk Mengetahui Dasar Hukum Pengangkutan Laut.
Untuk Mengetahui Dasar Hukum Pengangkutan Laut.
2.
Untuk Mengetahui Perjanjian
Pengangkutan Laut.
Untuk Mengetahui Perjanjian
Pengangkutan Laut.
3.
Untuk Mengetahui Pihak-pihak Yang Terlibat dalam Pengangkutan Laut.
Untuk Mengetahui Pihak-pihak Yang Terlibat dalam Pengangkutan Laut.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Pengaturan tentang Pengangkutan
dan Pengaturan tentang Pengangkutan
Menurut arti katanya
pengangkutan berasal dari kata dasar “angkut” yang berarti angkat
dan bawa, muat dan bawa atau kirimkan. Mengangkut
artinya mengangkat dan membawa, memuat dan membawa atau
mengirimkan. Pengangkutan artinya pengangkatan dan pembawaan
barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang, barang atau orang
yang diangkut. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses
kegiatan atau gerakan dari satu tempat ke tempat lain.[3]
pengangkutan berasal dari kata dasar “angkut” yang berarti angkat
dan bawa, muat dan bawa atau kirimkan. Mengangkut
artinya mengangkat dan membawa, memuat dan membawa atau
mengirimkan. Pengangkutan artinya pengangkatan dan pembawaan
barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang, barang atau orang
yang diangkut. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses
kegiatan atau gerakan dari satu tempat ke tempat lain.[3]
Dengan demikian, Pengangkutan
adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat
pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat
tujuan, dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat
yang ditentukan.
adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat
pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat
tujuan, dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat
yang ditentukan.
Sedangkan pengertian
Hukum Pengangkutan laut yaitu “norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan, menjalankan dan melancarkan
“pelayaran” di laut. Oleh karena itu Hukum Pengangkutan di laut juga
disebut “Hukum Pelayaran”
Hukum Pengangkutan laut yaitu “norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan, menjalankan dan melancarkan
“pelayaran” di laut. Oleh karena itu Hukum Pengangkutan di laut juga
disebut “Hukum Pelayaran”
Hukum laut bersifat
keperdataan atau privat, karena hukum laut mengatur hubungan antara
orang-perorangan. Dengan kata lain orang adalah subjek hukum. Yang dimaksud
dengan orang di sini adalah pengirim dan penumpang dengan perusahaan
pengangkutan.
keperdataan atau privat, karena hukum laut mengatur hubungan antara
orang-perorangan. Dengan kata lain orang adalah subjek hukum. Yang dimaksud
dengan orang di sini adalah pengirim dan penumpang dengan perusahaan
pengangkutan.
B. Pihak-Pihak
Dalam Pengangkutan Laut.
Dalam Pengangkutan Laut.
1. Pengusaha Kapal (Penyedia Kapal)
Menurut pasal 320 KUHD,
yang dimaksud dengan pengusaha kapal yaitu orang yang mempergunakan kapal untuk
pelayaran di laut dan untuk dilakukannya sendiri atau menyuruh melakukannya
oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya.
yang dimaksud dengan pengusaha kapal yaitu orang yang mempergunakan kapal untuk
pelayaran di laut dan untuk dilakukannya sendiri atau menyuruh melakukannya
oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya.
Berdasarkan pasal di
atas, pengusaha kapal diberi keringanan dalam hal memakai kapal. Keringanan
tersebut terlihat bahwa ia tidak harus memiliki kapal dalam melakukan
pelayarannya. Tetapi dalam memakai kapal selain bisa dengan menggunakan kapal
milik sendiri, ia juga bisa memakai kapal milik orang lain.
atas, pengusaha kapal diberi keringanan dalam hal memakai kapal. Keringanan
tersebut terlihat bahwa ia tidak harus memiliki kapal dalam melakukan
pelayarannya. Tetapi dalam memakai kapal selain bisa dengan menggunakan kapal
milik sendiri, ia juga bisa memakai kapal milik orang lain.
Tanggung
jawab Pengusaha Kapal
jawab Pengusaha Kapal
Pasal 321 KUHD menyebutkan bahwa
“pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh
mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam
pekerjaannya dalam lingkungan kewenangannya”
“pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh
mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam
pekerjaannya dalam lingkungan kewenangannya”
2.
Pengangkut (Awak Kapal).
Pengangkut (Awak Kapal).
Pasal 466 KUHD
menyebutkan bahwa “Pengangkut dalam arti bab ini ialah barang siapa yang,
baik dengan persetujuan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan,
baik dengan sesuatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan“
menyebutkan bahwa “Pengangkut dalam arti bab ini ialah barang siapa yang,
baik dengan persetujuan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan,
baik dengan sesuatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan“
Dari pasal di atas
dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pengangkut adalah mereka yang baik
karena persetujuan carter menurut waktu maupun menurut perjalanan, ia
mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang baik seluruhnya
maupun sebagian melalui laut.
dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pengangkut adalah mereka yang baik
karena persetujuan carter menurut waktu maupun menurut perjalanan, ia
mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang baik seluruhnya
maupun sebagian melalui laut.
Tanggung jawab Pengangkut
Pasal 468 KUHD menyebutkan bahwa tanggung jawab si pengangkut antara lain:
(ayat 1) “Persetujuan
pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang
yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang
tersebut.”
pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang
yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang
tersebut.”
(ayat 2) “Si pengangkut diwajibkan mengganti segala
kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak
dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali
apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi
disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun
dihindarkannya, atau cacat daripada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari
si yang mengirimkannya.”
kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak
dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali
apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi
disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun
dihindarkannya, atau cacat daripada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari
si yang mengirimkannya.”
3. Pengirim barang (Penyewa Jasa Kapal)
a) Pemegang
kuasa
kuasa
b) Komisioner
c) Penyimpan
barang
barang
d) Penyelenggara
usaha
usaha
Selain ekspeditur dalam
pengangkutan laut dikenal pula pihak-pihak yang terkait lainnya, yaitu sbb:
pengangkutan laut dikenal pula pihak-pihak yang terkait lainnya, yaitu sbb:
a) Pengatur
muatan
muatan
b) Per-Veem-An/Ekspedisi
Muatan Laut
Muatan Laut
Menurut pasal 1 PP no 2
tahun 1969 yang dimaksudkan dg Per-Veem-An ialah:
tahun 1969 yang dimaksudkan dg Per-Veem-An ialah:
“Usaha yang
ditujukan kpd penampungan dan penumpukan barang-barang yang dilakukan dg
mengusahakan gudang-gudang, lapangan-lapangan, dimana dikerjakan dan disiapkan
untuk diserahkan kepada perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, yang meliputi:
antara lain kegiatan ekspidisi muatan, pengepakan, pengepakan kembali, sortasi,
penyimpanan, pengukuhan, penendaan dan lain-lain pekerjaan yang bersifat teknis
ekonomis yang diperlukan perdagangan dan pelayaran.”
ditujukan kpd penampungan dan penumpukan barang-barang yang dilakukan dg
mengusahakan gudang-gudang, lapangan-lapangan, dimana dikerjakan dan disiapkan
untuk diserahkan kepada perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, yang meliputi:
antara lain kegiatan ekspidisi muatan, pengepakan, pengepakan kembali, sortasi,
penyimpanan, pengukuhan, penendaan dan lain-lain pekerjaan yang bersifat teknis
ekonomis yang diperlukan perdagangan dan pelayaran.”
4. Penerima
a) Penerima adalah juga
pengirim barang
pengirim barang
b)Penerima adalah orang
lain yang ditunjuk
lain yang ditunjuk
C. Perjanjian Pengangkutan Laut
Sifat dasar dari perjanjian
pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa dan pemborongan), Jika seorang
pedagang Ingin mengirimkan sejumlah besar barang bawaannya sehingga yang sering
terjadi ia memborong pemakaian sebuah kapal untuk seluruhnya atau sebagian guna
melakukan pengangkutan barang-barang itu. Perjanjian yang dibuatnya dengan
maskapai laut dinamakan “bevrachtingsovereenkomst”.
pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa dan pemborongan), Jika seorang
pedagang Ingin mengirimkan sejumlah besar barang bawaannya sehingga yang sering
terjadi ia memborong pemakaian sebuah kapal untuk seluruhnya atau sebagian guna
melakukan pengangkutan barang-barang itu. Perjanjian yang dibuatnya dengan
maskapai laut dinamakan “bevrachtingsovereenkomst”.
Perjanjian itu pada hakekatnya
tidak lain dari suatu perjanjian sewa menyewa kapal. Pihak yang menyediakan
kapal di namakan vervrachter dan pihak
yang melakukan pemborongan penyewaan kapal dinamakan bevrachter. Kedua pihak
dalam suatu perjanjian pemborongan pemakaian kapal tersebut, dapat meminta
supaya di buat perjanjian tertulis. Surat ini di namakan charterparty.
tidak lain dari suatu perjanjian sewa menyewa kapal. Pihak yang menyediakan
kapal di namakan vervrachter dan pihak
yang melakukan pemborongan penyewaan kapal dinamakan bevrachter. Kedua pihak
dalam suatu perjanjian pemborongan pemakaian kapal tersebut, dapat meminta
supaya di buat perjanjian tertulis. Surat ini di namakan charterparty.
Adapun pembagian pengangkutan
laut berdasarkan peraturan perdagangan sebagai berikut:
laut berdasarkan peraturan perdagangan sebagai berikut:
1) Perjanjian Carter
Menurut Waktu (Time Charter)
Menurut Waktu (Time Charter)
Pasal 453 (2) KUHD,
Vervrachte (Pihak Penyedia Kapal) mengikatkan diri kepada Bevrachter
(pihak Yang memborong Pemakaian) untuk:
Vervrachte (Pihak Penyedia Kapal) mengikatkan diri kepada Bevrachter
(pihak Yang memborong Pemakaian) untuk:
·
Waktu tertentu
Waktu tertentu
·
Menyediakan sebuah kapal tertentu
Menyediakan sebuah kapal tertentu
·
Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter
Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter
·
Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu
Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu
Kewajiban pengangkut
Pasal 453 (2)
Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu
Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu
·
Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHD
Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHD
Kesanggupan atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/
lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)
lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)
·
Pasal 460 (1) KUHD menyebutkan bahwa kewajiban pencarter untuk memelihara,
melengkapi dan menganakbuahi.
Pasal 460 (1) KUHD menyebutkan bahwa kewajiban pencarter untuk memelihara,
melengkapi dan menganakbuahi.
2) Perjanjian Carter
Menurut Perjalanan (Voyage Charter)
Menurut Perjalanan (Voyage Charter)
Pasal 453 (3) KUHD
“Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk :
“Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk :
·
Menyediakan sebuah kapal tertentu
Menyediakan sebuah kapal tertentu
·
Seluruhnya atau sebagian dari kapal
Seluruhnya atau sebagian dari kapal
·
Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan
Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan
·
Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan
Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan
Kewajiban Pengangkut
·
Pasal 453 (2) KUHD : Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruanagan
dalam kapal tersebut
Pasal 453 (2) KUHD : Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruanagan
dalam kapal tersebut
·
Pasal 459 (4): terpelihara dengan baik, diperlengkapi, sanggup untuk
pemakaian
Pasal 459 (4): terpelihara dengan baik, diperlengkapi, sanggup untuk
pemakaian
·
Pasal 470 (1): Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia
tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai
jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya
usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat
pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan,
maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap
barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Pasal 470 (1): Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia
tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai
jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya
usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat
pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan,
maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap
barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
KESIMPULAN
Pengangkutan artinya
pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang
atau orang, barang atau orang yang diangkut. Sedangkan pengertian
Hukum Pengangkutan laut yaitu “norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan, menjalankan dan melancarkan
“pelayaran” di laut.
Dalam prakteknya, proses pengangkutan laut sama dengan menyewa jasa sebuah
kapal untuk melakukan pengangkutan.
pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang
atau orang, barang atau orang yang diangkut. Sedangkan pengertian
Hukum Pengangkutan laut yaitu “norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan, menjalankan dan melancarkan
“pelayaran” di laut.
Dalam prakteknya, proses pengangkutan laut sama dengan menyewa jasa sebuah
kapal untuk melakukan pengangkutan.
perjanjian pengangkutan
laut itu sendiri terbagi atas:
laut itu sendiri terbagi atas:
a) Perjanjian Carter
Menurut Waktu (Time Charter)
Menurut Waktu (Time Charter)
b) Perjanjian Carter
Menurut Perjalanan (Voyage Charter)
Menurut Perjalanan (Voyage Charter)
sedangkan pihak-pihak
yang terlibat dalam pengangkutan laut antara lain adalah:
yang terlibat dalam pengangkutan laut antara lain adalah:
a) pengusaha kapal (orang yang menyediakan kapal)
b) pengangkut (terdiri dari awak kapal)
c) pengirim (orang yang menyewa jasa kapal)
d)
penerima barang
(tujuan barang angkutan)
penerima barang
(tujuan barang angkutan)
DAFTAR
PUSTAKA
PUSTAKA
B. Arief Sidharta,
Disiplin Hukum : tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat
Hukum (State of Arts), Bahan kuliah Teori Ilmu Hukum pada Program S-3 Ilmu
Hukum, Program Pascasarjana USU, Medan.
Disiplin Hukum : tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat
Hukum (State of Arts), Bahan kuliah Teori Ilmu Hukum pada Program S-3 Ilmu
Hukum, Program Pascasarjana USU, Medan.
H.M.N. Purwosutjipto,
S.H, 1984, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Hukum Pengangkutan, Jilid 3, Cetakan
ke-2, Penerbit Djambatan, Jakarta.
S.H, 1984, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Hukum Pengangkutan, Jilid 3, Cetakan
ke-2, Penerbit Djambatan, Jakarta.
UU No 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran
tentang Pelayaran
PP No 20 Tahun 2010
tentang Angkutan di Perairan
tentang Angkutan di Perairan
PP No 2 Tahun 1969
tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang diakses pada 01 april 2015, pkl 11.01 WIB
http://kuliahade.wordpress.com/2009/10/27/pengangkutan-laut/ diakses pada 01 april 2015 pkl 11.04 WIB
[1] B. Arief
Sidharta, Disiplin Hukum : tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teori
Hukum dan Filsafat Hukum (State of Arts), Bahan kuliah Teori Ilmu Hukum
pada Program S-3 Ilmu Hukum, Program Pascasarjana USU, Medan.
Sidharta, Disiplin Hukum : tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teori
Hukum dan Filsafat Hukum (State of Arts), Bahan kuliah Teori Ilmu Hukum
pada Program S-3 Ilmu Hukum, Program Pascasarjana USU, Medan.
[2] Abdul
Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara,
Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 10
Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara,
Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 10
[3]Abdul Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum
Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, hlm 19
Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, hlm 19
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.