FOTO dan TELEVISI HARAM, KENAPA?
(NB. Mohon dalam hal ini, kita kedepankan sikap ilmiah berdasarkan Quran dan Sunnah, semoga Allah memberikan taufik bagi kita semua)
Berikut petikan Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiah wa al-Iftaa’. Fatwa no. 4513
Gambar Polaris/Fotografi bukanlah semata-semata pantulan gambar orang yang berdiri di depan cermin, karena bayangan di cermin itu hanya khayal yang akan hilang dengan beralihnya orang tersebut dari depan cermin.
Sementara Foto Polaris/Fotografi tetap ada meskipun orangnya telah pergi dari hadapan alat gambar (kamera).
Foto tersebut yang membahayakan aqidah, keindahannya akan membahayakan akhlak. Walaupun kadang-kadang ada manfaatnya apabila digunakan untuk hal-halnyang darurat, seperti untuk paspor, KTP, atau kartu izin tinggal, SIM, dll.
Foto polaris/fotografi tidaklah semata-mata cetakan, namun dibuat menggunakan alat yang darinya muncul cetakan.
Kemudian, larangan gambar itu bersifat umum, karena padanya :
MENYERUPAI CIPTAAN ALLAH, dan
Bahaya terhadap aqidah dan akhlak.
Tanpa melihat pada alat dan cara mendapatkan gambar tersebut.
Adapun Televisi, HARAM HUKUMNYA siaran yang terdapat di dalamnya, berupa :
Nyanyian,
Musik,
Gambar (Film), dan
Menampilkan Gambar,
dan berbagai KEMUNGKARAN LAINNYA.
MUBAH HUKUMNYA siaran yang ada padanya berupa muhadharah (ceramah) Islamiyyah, info-info perdagangan dan politik, serta lainnya yang tidak ada larangan syar’i padanya [tentunya tayangan-tayangan ini semua — termasuk ceramahnya — tanpa gambar/film makhluk bernyawa, karena jika ada gambar makhluk bernyawa berarti ada kemungkaran padanya, pen]
Apabila kejelekannya LEBIH MENDOMINASI daripada kebaikannya, maka hukum diberikan berdasarkan yang dominan.
[Fakta yang ada, pada channel-channel televisi yang ada — termasuk di negeri ini —, kejelekan dan kemungkarannya LEBIH DOMINAN, pen].
Wabillah at-Taufiq
Washalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=369
••••••••••••••••••••••
HUKUM MELETAKKAN TELEVISI DI DALAM RUMAH
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Tanya : “Apa pendapat Anda tentang meletakkan/menyimpan Televisi?”
Jawab :
“Yang aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku-saudaraku adalah agar TIDAK meletakkan/menyimpan televisi secara mutlak dengan alasan apapun.
Karena pada masa sekarang ini KEJELEKAN televisi LEBIH BANYAK daripada kebaikannya.
Tanya : “Sebagian orang beralasan, dia meletakkan/menyimpan televisi karena untuk mendengar berita-berita saja? “
Jawab :
“Seorang yang berakal TIDAK sepantasnya menyimpan/meletakkan televisi dalam rumahnya, walaupun sekedar untuk mendengar berita-berita saja.
Karena jika televisi itu ada di rumahnya, dia pasti tidak hanya mencukupkan pada berita-berita saja. Tapi dia akan melihat berita dan selain berita.”
Lihat teks arabnya di sini :
:clipboard:https://m.box.com/shared_item/https%3A%2F%2Fwww.box.com%2Fs%2Fhwbsexmxbhxr1tzotu0u
sumber
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=52653
Majmu’ah Manhajul Anbiya
BELI TELEVISI dan DITARUH DALAM RUMAH, BOLEHKAH?
—————
Tanya : “Bolehkah saya membeli televisi dan saya masukkan ke dalam rumah, kemudian aku melihat dan mendengarkan semua acara, adegan, dan permainan yang ada padanya? Dan bolehkah saya membeli dan mendengarkan audio-audio lagu, ataukah itu tidak boleh baik di waktu shalat maupun yang lainnya?”
Jawab :
“Mayoritas yang disiarkan di televisi adalah hal-hal tak berguna dan kejelekan. Semua yang kejelekannya lebih mendominasi dibanding kebaikannya maka HARAM atas seorang muslim untuk membeli dan menyimpannya, haram juga melihat dan mendengarkannya.
Hukum yang sama berlaku untuk audio-audio lagu/nyanyian.”
Wa billahi at-Taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa Shahbihi wa sallam.
Fatwa no 2742.
🌠📝📡 Majmu’ah Manhajul Anbiya
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.